Curi Material Bangunan, Duo Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara

Minggu, 21 Maret 2021 / 10.51

Sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Firman Nasution alias Firman (43)Gaharu Komp PJKA B-13 Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur dan Aripin Nasution Alias Ripin (39) warga Jalan Tusam No. 11 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur terdakwa perkara pecurian bahan materai bangunan dituntut dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara di ruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan, dalam nota tuntutannya mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian bahan bagunan bertempat sebuah rumah milik saksi Mita Hardjono di Jalan Timor No. 29 kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur tepatnya di sebelah Hotel LJ.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana masing-masing selama 5 tahun penjara," kata JPU Fauzan Irgi Hasibuan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Dahlia Panjaitan.

Jaksamenyebutkan, kedua terdakwa yang dihadirkan kepersidangan secara daring ini dinilai bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana.

Usai mendengar tutuntan JPU, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya yang akan digelar pada minggu depan. Selanjutnya Majelis Hakim Dahlia Panjaitan menunda sidang.

Dari dakwaan JPU sebelumnya diketahui, bahwa kedua terdakwa Firman Nasution alias Firman dan Aripin Nasution alias Ripin melakukan pencurian tidak hanya berdua, melainkan bersama-sama dengan Anto Gurami, Penger, Bolot, Darma,Richard dan Ewin, namun ke 6 rekannya berhasil melarikan diri dari kejaran polisi (DPO).

Aksi pencurian itu dilakukan pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 sekitar pukul 01.30 wib dan berlanjut pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 01.30 wib. Kedua terdakwa bersama ke 6 melakukan aksi pencurian itu pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 sekitar pukul 01.30 wib dan berlanjut pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 01.30 wib. 

Dari rumah milik saksi Mita Hardjono di Jalan Timor, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur tepatnya di sebelah Hotel LJ terdakwa berhasil mengambil barang-barang dirumah tersebut berupa : 11 buah pintu, 7 kosen jendela, 20 balok penyanggah genteng dan 1 set genset besar.

Lalu terdakwa menaikan barang tersebut ke atas becak motor yang sudah dipersiapkan selanjutnya Terdakwa  pergi ke Jalan Pahlawan menjual kayu balok, kusen tersebut kepada seseorang laki-laki yang tidak di kenal oleh para terdakwa seharga Rp 750 ribu. 

Sedangkan 1 set genset besar dijual terdakwa seharga Rp.800 ribu di Jalan Karya Kecamatan Medan Barat dan akhirnya setelah menikmati uang hasil melakukan pencurian itu, kedua terdakwa diciduk polisi, sementara ke 6 rekannya yang lain melarikan diri. (put)

Komentar Anda

Terkini