Dua terdakwa 4 Kg Sabu dan 4.497 Butir Ekstasi Terancam Hukuman Mati

Kamis, 04 Maret 2021 / 02.30

Sidang virtual di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 4 Kg, dan pil ekstasi sebanyak 4.497 butir, Rabu (3/3/2021) menjalani sidang perdana secara daring di Ruang  Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU),

Kedua terdakwa yakni Edi Susanto alias Edi (39) Jalan. Rajawali Sakti Perumahan Puri Rajawali Mas Blok H No.1 Kel. Tobek Godang Kec. Tampan Kota Pekanbaru Provinsi Riau / Jalan Belida No. 88 RT : 02 / RW : 001 Kel. Tembilahan Hulu Kec. Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau, dan Rafianto alias Rafi (24) warga Jalan Pelajar Ujung Lorong Kecubung III RT/RW 001/004 Kel. Pekan Arba Kec. Tembilahan Kab. Indragiri Hilir  Prov. Riau ini diperkirakan bakal terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Syafril Batubara dan JPU Fransiska Panggabean, kedua saksi polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut menguraikan, kedua terdakwa ditangkap pada Kamis 6 Agustus 2020 sekira jam 17.00 Wib di Jalan Gajah Mada Kec. Simpang Empat, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 

Dari kedua terdakwa, tim yang melakukan penangkapan setelah melakukan pemeriksaan badan, pakaian serta barang bawaan daru kedua terdakwa, ditemukan barang bukti dalam goni  berupa 4  bungkus kemasan teh cina warna hijau merk Qingshan yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4.275 gr dan berat netto 4.000 gram.

Berikutnya didalam goni tersebut polisi juga menemukan 5 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi pil Ekstasy yakni, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika  jenis Pil Ekstasy merk Sponge Bob warna Orange sebanyak 1.709 butir, Pil Ekstasy merk Superman warna ungu sebanyak 863 butir, Pil Ekstasy merk Mahkota warna hijau muda sebanyak 605 butir dan 2 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis pil ekstasi merk Kacamata warna coklat muda sebanyak 1.320 butir.

Kemudian pihak Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menginterogasi para terdakwa tentang kepemilikan barang bukti tersebut. Dikatakan saksi terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari seorang perempuan dengan identitas tidak diketahui yang dikendalikan oleh Taufik Damanik Alias Taufik (DPO). 

"Selanjutnya, kedua terdakwa berikut seluruh barang bukti dibawa ke Polda Sumut guna diproses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku,"kata saksi.

Usai meminta keterangan saksi, kedua terdakwa yang ditanya Majelis Hakim Syafril Batubara, membenarkan dan tak membantah apa yang dijelaskan saksi dan selanjutnya sidang ditunda hingga pekan depan.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Fransiska Panggabean diketahui pada Jum’at tanggal 31 Juli 2020 sekira pukul 16.00 wib terdakwa Eddy Susanto dihubungi  Taufik Damanik Alias Taufik (DPO)untuk menugaskan Eddy untuk menjemput satu karung goni plastik berisikan sabu dan pil ekstasi. 

"Pada Rabu 05 Agustus 2020 sekira pukul 23.50 wib, Taufik Damanik kembali menghubungi Eddy untuk memberitahukan bahwa sabu dan ekstasy akan tiba pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020,"sebut saksi.

Selanjutnya kata saksi, Kamis  6 Agustus 2020 sekira pukul 08.49 wib Taufik Damanik (DPO) kembali menelepon Eddy dan mengatakan bahwa barang tersebut sudah sampai di kota Pekanbaru.

Namun kata Taufik orang yang mengantarkan sabu dan pil ekstasi masih beristirahat dirumahnya sehingga Eddy ditugaskan untuk bersiap-siap sambil menunggu arahan selanjutnya dari Taufik Damanik (DPO). 

"Saat itu juga Eddy menelepon Rafi dan menanyakan dimana posisinya, lalu terdakwa Rafi mengatakan sedang berada di Kost yang berada di Jalan Gajah Mada Kec. Simpang Empat Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Tak lama berselang Taufik Damanik kembali menghubungi Eddy dan mengatakan bahwa barang bukti Narkotika sudah tiba di kota Pekanbaru. "Taufik Damanik langsung menugaskan Eddy untuk  menjemput sabu dan pil ekstasi di Jalan Air Hitam Kota Pekanbaru Provinsi Riau,"jelas JPU menambahkan.

Dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Nomor Plat Polisi BM 4631 GE langsung pergi, ditampat yang telah ditentukan Eddy bertemu dengan seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya di daerah Jalan Air Hitam Kota Pekanbaru.

"Perempuan yang tidak diketahui identitasnya itu langsung menyerahkan 1 buah karung goni plastik warna putih yang berisi Narkotika,"jelas JPU.

Setelah  Eddy menerima 1  karung goni plastik berisi narkotika jenis sabu dan ekstasy, Eddy lalu berangkat menuju kost Rafi di Jalan Gajah Mada Kec. Simpang Empat Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Namun apes, saat  Eddy sampai dan bertemu dengan Rafi, ketika hendak menurunkan goni berisi narkotika tersebut tiba-tiba beberapa orang petugas Kepolisian yang sudah mengetahui gerak-gerik kedua terdakwa langsung datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Eddy dan terdakwa Rafi.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)dan atau kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(put)

Komentar Anda

Terkini