FOSPRA Minta Bukti Albet Memantankan Ketua Pembina Yayasan Hindu Sikh Pematang Siantar

Sabtu, 13 Maret 2021 / 00.33

Foto : Surat hak jawab FOSPRA, Mahinder Singh (atas) dan Gurnam Singh (bawah) unsur pimpinan FOSPRA dan Pembina Yayasan Gurdwara.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Forum Umat Hindu Sikh Indonesia Peduli Gurudwara Pematangsiantar (FOSPRA ) Jakarta membantah keras pernyataan Albet Singh mengaku tokoh masyarakat Sikh Pematangsiantar, namun telah puluhan tahun menetap di Surabaya.

Pernyataan ini disampaikan Pengurus FOSPRA Jakarta melalui email redaksi klikmetro.com (klikmetro@gmail), Jumat (12/3/2021) terkait pemberitaan berjudul "Masyarakat Sikh Pematangsiantar Bantah Kisruh Gurdwara, Albert Singh; Kami Tidak Kenal FOSPRA" yang dimuat di klikmetro.com, tertanggal 12 Maret 2021.

Dalam hak jawab FOSPRA, Gurnam Singh dan Mahinder Singh selaku unsur Pimpinan FOSPRA dan Pembina Yayasan Gurdwara menyatakan dalam surat tertulisnya, memang benar ada kisruh dalam dualisme kepemimpinan (dua yayasan berbeda) yang ingin menguasai Rumah Ibadah Gurdwara Guru Nanak Dev Ji terletak di Jln Thamrin No.50 Pematangsiantar.

“Kedewasaan berfikir masyarakat Siantar dan Simalungun dibuktikan dengan sikap mereka yang tidak terpengaruh dengan persoalan ini, ritual ibadah berjalan seperti biasa, yang bermasalah adalah pengurus, bukan rumah ibadahnya”, kata Gurnam Singh (58) dan Mahinder Singh (63), putra asli kelahiran Siantar dan Simalungun juga menjabat sebagai Pembina Yayasan Gurdwara.

Dikatakan, kisruh yang  terjadi, diduga ditimbulkan oleh pihak Albet sendiri melalui sejumlah orang-orangnya yang ada di Jakarta, Medan dan Pematangsiantar. Mereka pada intinya bertujuan menguasai Gurdwara Pematangsiantar hanya dengan surat pengesahan Akta Yayasan dari Dirjen AHU Kemkumham yang mereka buat pada 8 Juli 2020 di Notaris Dharma Serpin Purba Pematangsiantar. Surat ini disosialisasikan ke umat Hindu Sikh, sebagai legalitas mereka untuk mengelola Gurdwara yang telah mereka kuasai setelah mendeklarasikan Yayasan Harkrishan pada 16 Agustus 2020. 

Dari struktur Yayasan ini terlihat Ketua Pembina berdomisili di Surabaya, Pembina di Jakarta, Pengawas di Medan dan Jakarta. Rumah ibadah dikuasai pada saat Ketua Pengurus yang sah dari Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar (YSRIHSPS) sedang sakit, tidak mampu berjalan, Ketua Pembina sedang dioperasi. 

Mereka menguasai Gurdwara dengan merusak pintu-pintu, mengganti settingan CCTV dan membuka paksa kotak amal/sumbangan jemaat. Sebelum pengambilalihan, pada 17 Juli 2020 Ramli alias Tarseng membuat laporan ke Polres Pematangsiantar dengan legalitas surat kuasa dari SS mantan sekretaris Yayasan SRIHSPS yang telah mengundurkan diri tahun 2013, menuduh Ketua Pembina Yayasan SRIHSPS berinisial S melakukan penggelapan dalam jabatan. 

Ramli dan SS serta penasihat hukumnya Rajinder Singh SH faktanya 9 hari sebelum laporan dibuat telah tercatat sebagai pendiri, Pembina, Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas pada Yayasan Sosial Sikh Darbar Shri Harkrishan Sahib. Keberadaan mereka di Yayasan ini sepertinya sengaja disamarkan dan lebih menonjolkan laporan dibuat atas surat kuasa SS yang dikesankan sebagai sekretaris Yayasan yang sah.

’Mengelola rumah ibadah, tidak cukup dengan bermodalkan pengesahan akta yayasan dari Dirjen AHU, ini tidak sesuai dengan SKB 2 Menteri mengamanatkan harus ada ijin dan rekomendasi dari FKUB, Kemenag, Walikota , Parisada Hindu Dharma Indonesia dan pihak terkait lainnya’, jelas Gurnam seraya menambahklan sampai saat ini Yayasan tersebut belum memiliki ijin dan rekomendasi tersebut, tapi telah menguasai dan mengelola Gurdwara.

FOSPRA mengingatkan Albert agar dalam membuat statement di media sebaiknya jelas dan transparan, jangan bias sehingga dapat menimbulkan multi tafsir, contoh Albert sebaiknya menyatakan dengan lengkap kedudukannya sebagai Ketua Dewan baru itu di mana? Di perusahaan keluarga?, di perusahaan nasional?, di  Yayasan keluarga atau Yayasan lain dengan mengatasnamakan umat?. Selain itu FOSPRA meminta bukti dari dukungan 95 % umat Hindu Sikh Siantar – Simalungun seperti yang dinyatakannya sebab sebelum pernyataan ini, Ketua Pengawas Yayasan Sosial Sikh Darbar Shri Harkrishan Sahib Rajinder Singh belum lama ini menyatakan ada 200 orang dukungan masyarakat Umat Hindu Sikh Siantar – Simalungun kepada mereka tapi nyatanya sampai saat ini tidak pernah dibuktikan.

Pada bagian lain pernyataan Albert yang menetapkan S sebagai MANTAN Pembina Yayasan Hindu Sikh Pematangsiantar, FOSPRA meminta bukti dari pernyataan ini. Sejak kapan sdra Sokdef dimantankan sebagai Pembina Yayasan Hindu Sikh, karena data yang ada pada kami mengungkapkan Dirjen AHU Kemkumham hingga saat ini mengakui Sokdef adalah Ketua Pembina Yayasan SRIHSPS. Sebagai seorang yang mengaku tokoh masyarakat Sikh Pematangsiantar FOSPRA mengingatkan agar Albert hati-hati dalam membuat pernyataan.

Gurnam dan Mahinder mengajak umat Hindu Sikh yang berdomisili di Siantar – Simalungun untuk bersama mengurus dan membenahi Rumah Ibadah Umat Sikh tertua ke-empat di Sumut, didirikan pada 1 Febuari 1928. Kanwil Kementerian Agama Sumut melalui kepala Pembimas dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumut sudah menyatakan kesediaan untuk memfasilitasi melaksanakan pemilihan pengurus secara transparan dan akuntabel di bawah pengawasan kedua institusi ini. Syaratnya antara lain pemilih dan yang dipilih sebagai pengurus harus umat Hindu Sikh yang berdomisili di sekitar Siantar- Simalungun bukan dari daerah lain.” Gurdwara Pematangsiantar sebaiknya diurus oleh umat Hindu Sikh Siantar Simalungun, bukan umat Sikh lain yang berdomisli di Surabaya,Jakarta dan Medan”, tegas Gurnam mengakhiri. Demikian isi hak jawab ini.(red)

Komentar Anda

Terkini