Gak Nyadar Terekam CCTV, Pria Ini Nyolong Pake Bambu

Rabu, 10 Maret 2021 / 15.37

Pelaku pencurian dengan menggunakan sepotong bambu diamankan tekab Polsek Medan Helvetia.

MEDAN, KLIKMETRO.COm - Petugas Polsek Medan Helvetia mengamankan seorang pria berinisial JS (28) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian disalah satu rumah korban Ghera Fakhira Putri (21), alamat Jalan Cempaka Kiri, Gaperta Ujung,  Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. 

Pelaku menggasak barang korban pada hari Jumat (5/2/2021) sekira pukul 05.00 wib. Sebulan setelah aksi itu, Tekab Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap Pelaku. 

"Alhamdullillah akhirnya kami berhasil ungkap dan tangkap pelaku di hari Rabu (3/3/202i) sekitar pukul 21.00 wib di Warnet Aditya Net Jalan Pinang Baris/T.B.Simatupang Sunggal, hasil dari pengembangan dan penyelidikan serta informasi dari masyarakat," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi pada awak media, Rabu (10/3/2021).

Saat dilakukan penangkapan, dan dilakukan interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku beraksi dengan cara merusak jerjak jaring pintu jendela rumah korban, dengan menggunakan sepotong bambu yang panjangnya sekitar 2 (dua) meter. Tak disadari pelaku, aksinya terekam CCTV yang berada di rumah korban.

Adapun barang hasil aksinya berupa, uang tunai sebesar Rp.1000.000, satu unit Lektop Merk ASUS Type A456UR warna Dark Blue, dan sebuah tas ransel merek Eiger warna Hitam serta 1 (satu) buah Helm merek LTD warna Merah, dan 1 (satu) batang bambu yang panjangnya sekitar 2 (dua) meter sebagai alat yang digunakan. 

"Hasil pencurian dijual kepada seseorang berinisial K (DPO) dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kepada pelaku kami kenakan pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara,"kata kanit. (hotlan) 

Komentar Anda

Terkini