Garansi dan LGMPP Laporkan Budiman Silalahi ke Kejatisu

Jumat, 26 Maret 2021 / 19.15

Keterangan foto : Garansi dan LGMPP melaporkan adanya dugaan korupsi di Pemkab Simalungun ke Kejatisu. 

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) dan Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan (LGMPP) Sumatera Utara resmi mengantarkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pengelolaan Sumber Daya Air Kab. Simalungun Budiman Silalahi.

Ketua GARANSI Henri Sitorus menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang dilaporkan tersebut ialah 2 paket kegiatan pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi dengan total nilai anggaran sebesar Rp 5.506.951.200,00 yang bersumber dari dana APBD TA 2020.

"Hari ini kami telah mengantarkan laporan pengaduan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Penataan Ruang dan PSDA Kab. Simalungun, dimana berdasarkan dengan temuan tim investigasi kami pada 2 paket kegiatan pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi dengan total nilai anggaran sebesar Rp 5.506.951.200,00 yang bersumber dari dana APBD TA 2020 syarat korupsi," ujar Henri pada wartawan, Jumat (26/3/2021).

Dugaan korupsi tersebut diduga dilakukan dengan cara mengurangi bestek kegiatan (mark up) terbukti dengan bangunan tersebut saat ini sudah banyak mengalami keretakan pada dindingnya serta kerusakan pada lantainya.

"Sehingga dari hasil perhitungan yang kami lakukan keuangan Negara/ Daerah dirugikan kurang lebih Rp 1.500.000.000,00," jelas Henri.

Lanjutnya lagi, GARANSI dan LGMPP menyampaikan laporan pengaduan tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diterima oleh Tasya, Jumat (26/3/2021) sekitar pukul 10:00 wib.

"Untuk itu kami berharap Kejatisu dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan pada kegiatan tersebut serta memanggil Kepala Dinas Penataan Ruang dan PSDA Kab. Simalungun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan daerah tersebut,"ujar Ketua LGMPP M. Pijai.

Selain Kepala Dinas, dilaporkan juga PPK Kegiatan beserta perusahaan pemenang tender yaitu CV. PARTOGI ENGINERING dan CV. SUMINDAR CONSTRUCTIONING.

"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi untuk tegaknya hukum yang berkeadilan di Sumatra Utara,"tegasnya. (RG)
Komentar Anda

Terkini