Gelapkan Sparepart PT Gaya Makmur Mulia, Zulfikar Mendekam di Penjara

Jumat, 12 Maret 2021 / 02.40

Saksi memberi keterangan pada majelis hakim PN Medan terkait perkara penggelapan sparepart.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang perkara pengelapan dan penipuan dengan terdakwa Zulfikar (41) Jalan Gampong Lam Ilie Ganto, Kec. Indrapuri, Kab. Aceh Besar menetap di Jalan Pertahanan Gg. Saudara, Kec Patumbak, Deli Serdang, kembali digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ramboo Loly Sinurat dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Aimmafni Arli menyebutkan, sidang akan digelar dengan agenda keterangan saksi dan menghadirkan terdakwa secara daring.

"Ini perkara pengelapan dan penipuan dengan terdakwa Zulfikar, apa agendanya ini pak Jaksa,"tanya ketua Majelis hakim.

"Meminta keterangan 4 orang saksi mata yang melihat perkara dan saksi korban jaga hadir yang mulia,"jawab jaksa.

Dalam keterangan saksi Winda dan saksi Meri disebutkan, bahwa terdakwa Zulfikar pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 sekiranya pukul 11.00 Wib bertempat di PT. Gaya Makmur Mulia di Jalan Kapuas No. 02 A Kel. Mesjid, Kec. Medan Kota telah melakukan penggelapan sparepart kendaraan.

"Sparepart apa saja dan keseluruhannya ada berapa unit yang digelapkan terdakwa ini,"tanya majelis Hakim kepada saksi.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, dengan rinci saksi Wanda menyebutkan, sparepart bolu besar PS190 kode barang BA 3006, sparepart guli stiur PS 190 kode barang GS 3063, karet remb belakang kode barang KR3020, ring pistone STD NPR FH kode barang RP3157, door lock PS190 kode barang DC 3067, door lock PS 190 kode barang DC 3068, Dinamo CAS PS 190 kode barang DC 3001, katrik 23 inchi halus kode barang KT 3076, AS gigi mati kode barang AI 3007, piston batu vakam kode barang PS 3095.

Saksi Wanda kembali menjelaskan
terbongkarnya perkara ini berawal karena kekurangan stok barang. Selanjutnya dilakukan pengecekan data stok terakhir oleh terdakwa, saksi Winda dan saksi Meri dimana barang-barang yang terdaftar tersebut berkurang.

Mengetahui hal itu kemudian 
pihak kantor melakukan pemanggilan terhadap bagian gudang dan memanggil saksi Winda, dimana saksi Winda mengaku bahwa yang mengambil barang dan tidak membuat bon adalah terdakwa, Zulfikar. Namun kata saksi terdakwa sejak selasa tanggal 03 November 2020 tidak masuk kerja lagi

"Seharusnya prosedur pembelian barang adalah dengan cara memesan bagian gudang yaitu terdakwa mengambil barang dan membuat bon fakturnya yang dibuat oleh saksi Winda,"beber Wanda.

Lalu lanjut Wanda, barang diantar terdakwa ke Koordinator gudang yaitu saksi Tetty Rahmawati dan bon faktur yang dibuat oleh saksi Winda ditandatangani saksi Tetty Rahmawati lalu diperlihatkan oleh pembeli dan jika cocok maka dibuatkan invoice oleh bagian admin penjualan yaitu saksi Lady.

Sedangkan cara terdakwa lain dari yang telah ditetapkan, terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan cara jika ada yang menelpon terdakwa dan bukan melalui telpon kantor 

Setelah itu terdakwa pergi ke belakang dengan sembunyi-sembunyi lalu mengambil barang dari gudang. Tanpa dibbuatkan bon atau kwitansi, barang pesanan itu diantar terdakwa sendiri.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Seingat saksi pada tahun 2020 terdakwa sering mengambil barang dan tidak membuatkan bon fakturnya sekitar 2 sampai dengan 3  kali dalam seminggu.
Terdakwa pernah membuat bon kwitansi namun saksi Winda tidak memarafnya padahal seharusnya diparaf oleh saksi Winda. Saksi Winda pernah menegur terdakwa, namun terdakwa mengatakan kalau ini merupakan tanggungjawabnya

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 30.260.000.juta dan oerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

Sementara terdakwa Zulfikar 
yang ditanya Majelis Hakim, tidak membantah apa yang dijelaskan saksi.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim Aimmafni Arli menunda sidang hingga pekan dengan agenda saksi yang lainnya. (put)
Komentar Anda

Terkini