![]() |
Sidang perkara UU ITE di Pengadilan Negeri Medan. |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Jeenri suami terdakwa Marianty (41) yang merupakan saksi fakta dari perkara postingan bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik lewat akun facebook (FB) dan Instagram (LG), telah 4 kali mangkir tak menghadiri persidangan. Akhirnya Tim penasihat hukum (PH) memohon dan meminta majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing mengeluarkan perintah, agar JPU dari Kejati Sumut Dwi Meily Nova untuk menjemput paksa Jeenri ke persidangan.
"Interupsi Yang Mulia. Kami mohon agar Yang Mulia memerintahkan saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melakukan upaya paksa menghadirkan Jeenri suami klien kami Marianty ke persidangan. Karena yang bersangkutan merupakan saksi fakta agar perkara ini menjadi terang benderang dan jelas,"ucap PH terdakwa Sukiran didampingi Leden Simangunsong dan Panca Indra Yusani.
Dikatakan PH terdakwa, sebab pada sidang sebelumnya menurut saksi korban (Pinktjoe Josielynn) pada persidangan sebelumnya, suami klien kami (Marianty)mengaku berstatus duda. "Hal itu akan kami konfrontir langsung kepada yang bersangkutan Yang Mulia," kata ketua Tim PH terdakwa Sukiran, Rabu (10/3/2021) di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.
Interupsi tersebut disampaikan Sukiran menyusul jawaban Meily Nova atas pertanyaan hakim ketua Denny Lumbantobing yang menyatakan, saksi Jeenri (juga suami terdakwa-red) sudah 4 kali dipanggil secara patut namun berhalangan hadir alias mangkir di persidangan.
Sayangnya Jaksa dari Kejati Sumut itu, hanya menyebutkan kalau saksi Jeenri keluar kota, tapi tidak menyebutkan keluar kota mana.
Disayangkan lagi, di arena persidangan itu JPU Meily Nova kepada Majelis Hakim memohon agar BAP Jeenri ketika menjalani pemeriksaan di Polda dibacakan.
"Mohon keterangan saksi (Jeenri) dibacakan saja sesuai BAP ketika menjalani pemeriksaan di Polda Sumut Yang Mulia," pinta Nova, mendengar hal itu Ketua Majelis Hakim Denny Lumbantobing langsung menolak permonan JPU Nova.
"Cobalah dilakukan pemanggilan sekali lagi," timpal Denny dan dijawab Nova dengan menganggukkan kepala.
Sementara sebelumnya, penuntut umum menghadirkan 2 saksi yakni Mery dan Leni. Mery mengaku, semula sempat dicurigai terdakwa Marianty seolah ada hubungan istimewa dengan Jeenri, suami terdakwa.
"Iya. Waktu itu dia curiga sama saya. Dikiranya saya ada hubungan istimewa dengan suaminya," urai saksi sembari menoleh terdakwa yang duduk di belakangnya.
Fakta lainnya terungkap, saksi dan Jeenri masuk dalam Grup WhatsApp (WA) sesama alumni satu sekolah.
"Dia (Jeenri) ada posting foto berduaan dengan perempuan bernama Pinktjoe Josielynn. Foto mereka berdua jalan-jalan ntah ke mana gitu. Iya Pak hakim. Saya share foto-foto itu ke Marianty. Saya mau buktikan ke dia (terdakwa) kalau suaminya itu dekat dengan perempuan mana," urainya menjawab pertanyaan Denny Lumbantobing.
"Belakangan Saya dan dia (terdakwa) menjadi akrab. Foto yang saya kirim itu juga yang diposting Marianty di akun Instagram (Ig) dan facebooknya (fb) besoknya. Capture foto Jeenri sama Josielynn aja. Habis foto itu memang ada keterangan lain saya kirim ke WA Marianty kalau perempuan itu janda. Bukan capture foto yang ada tulisannya bangunkan harimau tidur atau jual laki," urainya menjawab pertanyaan hakim anggota Mery Donna Pasaribu.
Sementara saksi lainnya, Leni menerangkan, postingan terdakwa tersebut sempat menjadi buah bibir di kalangan komunitas mereka kebetulan etnis Tionghoa.
Denny Lumbantobing melanjutkan persidangan pekan depan. Marianty dijerat pidana 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (put)