Istri Tewas Ditabrak Tronton, Suami Menangis di Depan Hakim

Jumat, 19 Maret 2021 / 01.32

Terdakwa terlihat di layar ponsel mengikuti persidangan secara daring (foto bawah) dan suami korban (foto atas).

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Utara, Syah Rizal Munthe tak bisa menahan kesedihan, ia menangis saat memberikan kesaksian untuk istrinya yang tewas ditabrak Truk BK.9986-BJ saat melintas dikawasan Jalan AH Nasution Medan.

"Waktu kejadian, mendapat telepon bahwa istri saya yakni Fitri Juliani mengalami kecelakaan lalulintas di Jalan AH Nasution," ucap Syah Rizal dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 6 Pengadilan Negeri, Kamis (18/3/2021).

Dikatakannya, sekitar 3 Desember 2020 ia dihubungi dua kali, pertama memberitahukan bahwa istrinya mengalami kecelakaan lalu lintas dan panggilan kedua melalui telepon istrinya telah meninggal dunia di lokasi kecelakaan.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Martua Sagala, apakah pihak perusahaan pemilik Truk Tronton sudah mengajukan permohonan damai kepada keluarga korban? Menjawab itu Syah Rizal mengatakan belum ada sama sekali, dimana pihak pemilik Tronton hanya memberikan uang Rp500 ribu kepada Mertuanya untuk biaya penguburan.

"Belum ada perdamaian," ujarnya sembari menyebutkan ia masih trauma melihat kondisi istrinya yang tragis ditabrak truk tronton.

Sementara dua saksi yang berada di lokasi Harun dan Ahmad tidak melihat langsung kejadian namun orang sudah ramai berkumpul.

Harun pun menuturkan kondisi korban terlindas ban depan Truk Tronton yang menabraknya. Dan supir sempat kabur ketika mengetahui korban yang ditabraknya meninggal.

"Supirnya sempat kabur, langsung dikejar warga," ujarnya dihadapan Ketua Majelis Hakim Martua Sagala dan Penuntut Umum Kejari Medan Vernando Agus Hakim.

Hal yang sama dikatakan Ahmad bahwa kondisi korban sangat parah akibat kecelakaan tersebut. Sedangkan sepeda motornya BK 4287 AEH tidak tidak terlalu parah.

Sementara itu terdakwa mengakui bahwa truk yang dikemudikannya remnya blong.

"Saya mengaku bersalah, atas kejadian tersebut," ucap terdakwa yang merupakan warga Desa Penumbean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Dalam perkara ini terdakwa dikenakan Pasal 310 ayat (4) UULAJ No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa maka persidangan ditunda hingga 1 April 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan. (put) 

Komentar Anda

Terkini