Penjual 400 Gram Sabu Sama Polisi, Diganjar 13 Tahun Penjara

Rabu, 24 Maret 2021 / 03.04

Sidang berlangsung daring di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Gapi (62) warga Dusun II Bakti Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat bersama Razali terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 400 gram divonis majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo masing-masing selama 13 tahun penjara di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/3/2021) sore.

Dalam amar putusannya, majelis Hakim menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 400 gram diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;

"Memutus kedua terdakwa Gapi dan Razali dengan pidana penjara selama 13tahun, denda Rp 1 milyar, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana  selama 6 bulan penjara," kata majelis hakim di hadapan terdakwa Gapi dan Razali yang bersidang secara online melalui hape.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Majelis hakim menuturkan, sebelumnya kedua terdakwa Gapi dan Razali dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap, dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda sebesar Rp 1 milyar, subsidar 6 bulan penjara. 

"Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Abdul Hakim Sori Muda Harahap, yang sebelumnya menuntut Gapi dan Razali dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda sebesar Rp 1 milyar, subsidar 6  bulan penjara,"kata majelis hakim.

Sebelum menutup sisang  putusan tersebut, hakim pun menanyakan terdakwa Gapi dan Razali apakah  terima atau banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut. Tanpa berpanjang lebar, Gapi dan Razalipun mengatakan terima atas putusan tersebut. "Terima," katanya bilang JPU pada majelis hakim kepada hakim anggota.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap,menyebutkan terdakwa Gapi bersama Razali (berka terpisah) ditangkap pada  22 Juli 2020 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat 

Penangkapan terdakwa awalnya polisi yakni saksi Fery Setiawan Ramadhan, SH, saksi Mulya S. Tobing, dan saksi Mahyudin (ketiganya petugas Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapat informasi dari seorang informan tentang adanya terdakwa menjual dan menyediakan Narkotika jenis sabu. 

Kemudian informan memberikan nomor telepon terdakwa. Sekira pukul 20.00 WIB, saksi menghubungi nomor terdakwa. Selanjutnya saksi Fery Setiawan berpura-pura memesan 400 gram narkotika jenis sabu dan disepakati harganya Rp.208.000.000. 

Setelah disepakati bertemu di Desa Paya Tampak Kec.Pangkalan susu Kab.Langkat untuk transaksi dan penyerahan narkotika.

Tak lama berselang terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor merek Honda warna putih plat BL 5388 DAU, setelah uang ditunjukkan kemudian kedua terdakwa menyerahkan bungkusan kepada saksi Mulya S.Tobing.

Mendapati hal tersebut saksi Feri Setiawan Ramadhan, SH dan saksi Mulya S.Tobing dan anggota team Ditresnarkoba Polda Sumut langsung menangkap terdakwa Gapi dan Razali,dan menyita barang bukti sabu seberat 400 gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua terdakwa bersama barang bukti langsung diboyong ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk lakukan proses lebih lanjut.(put)

Komentar Anda

Terkini