Kakek 81 Tahun Duduk di Kursi Terdakwa, Dilaporkan Memberi Keterangan Palsu

Selasa, 30 Maret 2021 / 05.48

Persidangan di PN Medan terkait perkara memberikan keterangan palsu yang menjadikan H Habib Nasution menjadi terdakwa.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Majelis hakim yang diketuai oleh Ali Tarigan menyatakan, akte notaris Nomor.06 pemicu terjadinya perkara memberikan keterangan palsu dalam suatu akte autentik kepemilikan bangun yang menjadikan H Habib Nasution, kakek 81 tahun duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.  

Hal itu dikatakan majelis hakim ketika memeriksa keterangan Tieng Lie Hong ( perkara terpisah), DR. Tang King Ho ( ahli waris Tang Sing Heng), Rohmawaty S. Saragih SH ( notaris) dan Bambang staf notaris Rohmawaty.

Tieng Lie Hong ketika diperiksa keterangannya di depan persidangan mengatakan, bahwa dirinya membeli sebahagian ruko no. 43  yang terletak di Jalan Mesjid Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan sesuai dengan alas hak berupa surat Grant C dan surat keterangan ahli waris  dari H Habib Nasution. Bangunan satu unit ruko itu berukuran keseluruhan 4x 16 meter. Namun H. Habib hanya menjual padanya 4x8 meter dengan harga Rp,- 200 juta pada tanggal 07 Juli  tahun 2014.

Ting Lie Hong dan H. Hanib datang ke kantor notaris Rohmawaty S Saragih, bertemu dengan Bambang staf notaris, meminta agar dibuatkan akte notaris jual beli sebahagian ruko no. 43 Jalan Mesjid tersebut dengan harga Rp,- 200 juta. Ting Lie Hong menyerahkan syarat yang diminta notaris yakni, satu eksemplar koran Waspada yang berisikan iklan tercecer dan surat keterangan ahli waris milik H. Habib Nasution dan KTP kedua belah pihak.

Selanjutnya hakim ketua bertanya pada staf notaris Rohmawaty tersebut, "apa benar begitu pak bambang, lalu Bambang menjawab," benar pak hakim sambil melirik Rohmawaty yang duduk disebelahnya. Kemudian dikatakan Bambang, " karena Nyonya ( sebutan Ting Lie Hong) sudah membawa surat- yang diperlukan langsung saya buat draf aktenya, "papar Bambang pada majelis hakim.

Lanjut Bambang, "draf akte yang saya buat saya berikan kepada ibu notaris bersama Nyonya". Kemudian Ali Tarigan bertanya kepada saksi Bambang, " siapa yang membuat di akte no.06 jual beli ruko tersebut menjadi 1 unit". Semula saksi Bambang berkelit dan mengatakan lupa sebab peristiwanya sudah lama. Ketika didesak oleh hakim ketua, Bambang mengatakan pada saat membuat draf akte diketoknya satu unit ruko dengan ukuran 4x 16 meter.

Lalu ditanya kembali oleh hakim ketua siapa yang memerintahkan saudara membuat satu unit ruko, sementara Ting Lie Hong mengatakan dia membeli sebahagian ruko dengan ukuran 4x 8 Meter. Kembali Bambang berkelit, tidak ada yang menyuruh atau memerintahkan saya pak hakim. Sebab dikantor apabila ada yang datang minta dibuatkan akte langsung saya ketikan draf aktenya baru saya perlihatkan pada bu notaris beserta pihaknya.

Lanjut hakim lagi, jadi kamu bekerja dikantor notaris tanpa ada arahan atau perintah dari pimpinan dikantormu. Ada lah pak hakim, ibu notaris yang menyuruh membuat draf aktenya, termasuk yang menyuruh membuat satu unit ruko bukan sebahagian, tegas majelis hakim. Bambang pun mulai berkelit kembali dengan alasan lupa pak hakim. Jadi yang memberi fee siapa coba, tanya hakim kembali. Lalu Bambang tertunduk iya pak hakim.

Ketika majelis hakim bertanya pada Rohmawaty S Saragih SH ( notaris) gimana ibu notaris benar seperti itu. Rohmawaty menerangkan, awalnya sudah kami tanya pak hakim Nyonya membeli ruko itu sebahagian atau satu unit, dikatakan Nyonya satu unit pak hakim, ungkap notaris. Ketika langsung dikronfrontir kepada Nyonya( Ting Lie Hong) saya bilang pak hakim separuh ruko bukan semua. Mendengar keterangan Ting Lie Hong, Rohmawaty terbatuk- batuk diruang sidang Cakra3 PN Medan.

Ketika kembali hakim anggota, Aimafmi Harli menanyakan kepada notaris Rohmawaty, apa orang yang datang kekantor saudara ingin membuat akte apa tidak dicek kebenaran syarat- syaratnya atau mencek ke objek apa benar ini milik si pemohon akte. Menurut keterangan notaris Rohmawaty tidak ada buk hakim. 

Jadi kalau terjadi seprti perkara ini gimana, tanya hakim itu kembali. Dikatakan Rohmawaty kita tidak ada kewajiban mencek buk hakim, kita cukup buat akte sesuai keterangan kedua belah pihak ditambah syarat- syarat yang dilengkapi buk hakim.

"Kalau gitu seperti membeli kucing dalam karung lah kalau gini," tegas hakim anggota. 

Selanjutnya hakim anggota dua bertanya, kapan notaris tahu kalau ruko itu pemiliknya lebih dari satu orang. Setelah DR. Ta King Ho datang kekantor Komplin dan mengakui ruko tersebut ada bagian miliknya yang diwariskankan ibunya Ta Sing Heng tahun 2017. 

Selanjutnya notaris Rohmawaty mengecek ke kantor BPN. Setelah mengetahui bahwa ruko itu milik Sopina dan Ta Sing Heng.

Kemudian Rohmawaty menerbitkan akte no. 37 yang isinya perubahan dari jual beli satu unit menjadi sebahagian atau separuh ruko antara H.Habib Nasution dengan Ting Lie Hong dengan harga Rp,- 200 juta tahun 2014.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi- saksi, hakim mengingatkan kembali pada notaris Rohmawaty untuk lebih teliti lagi agar tidak terulang kejadian serupa pada waktu mendatang. Selanjutnya ketua majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk pemeriksaan keterangan saksi lainnya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Candra Priono Naibaho dari Kejari Medan, Perkara ini berawal terkait permasalahan kepemilikan satu unit ruko yang terletak dikawasan Jalan Mesjid No.43 Medan Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan sesuai dengan alas hak berupa surat Grant C 142. Dikatakan JPU, terdakwa sengaja mengalihkan kepemilikan satu unit ruko atas nama miliknya dan menjualnya.

Padahal ruko tersebut merupakan milik bersama antara orang tuanya Alm Sapinah dan Alm TA Sing Heng yang diteruskan DR TA King Ho. Sementara itu DR TA King Ho dan H. Habib saling mengenal dan bersama dalam pengelolaan ruko dikawasan Jalan Mesjid kepada Tiang Siang Ming sejak tahun 1992.

Dan setelah Alm Tiang Siang Ming meninggal dunia, maka sejak bulan Maret 1996 pembayaran sewa ruko dilakukan oleh anak kandungnya yaitu saksi Ting Lie Hong (berkas terpisah) dan uang pembayaran ruko diserahkan.

Namun pada 2016, Ting Lie Hong menghentikan pembayaran sewa ruko. Ternyata si kakek telah menjualnya kepada Ting Lie Hong seharga Rp200 Juta pada tanggal 07 Juli 2014 sesuai Akte Pemindahan dan Pelepasan Hak No.06 tanggal 07 Juli 2014 yang dibuat di kantor Notaris Rohmawaty S. Saragih, SH.

Mengetahui bahwa penguasaan ruko pihak ahli waris dari TA Sing Heng telah beralih kepemilikan setelah melakukan pengecekan ke Kantor Notaris Rohmawaty Saragih di Jalan Perdana Kota Medan.

Barulah diketahui dalam iklan disalah satu media cetak, yang menerangkan bahwa Grant C diterbitkan dalam Akte Pemindahan dan Pelepasan Hak No.06 tanggal 07 Juli 2014 tertulis “telah tercecer" satu lembar surat tanah dengan ganti rugi Ting Lie Hong ukuran panjang 16 M Lebar 4 Myang terletak Jalan Mesjid No. 43 Medan.

Akibat perbuatan terdakwa ahli waris mengalami kerugian sekitar Rp1,6 Milyar. Dan kemudian korban melaporkan perbuatan H. Habib (su kakek-red dan saksi Ting Lie Hong tersebut kepada pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut. Dalam perkara ini terdakwa dikenakan Pasal 266 ayat  (1) KUHPidana.(put)

Komentar Anda

Terkini