Karyawan Toko Besi Rampok dan Aniaya Majikan Hingga Tewas, Hasil Jarahan Dibagi Sama Istri

Selasa, 30 Maret 2021 / 06.08

Saksi korban Po Kie Sung (baju orange) mengikuti persidangan di PN Medan terkait perkara perampokan yang menewaskan Po Khin Sin oleh terdakwa Suwendi dan istrinya (keduanya tampak di layar monitor handphone).

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Suwendi (27) dan istrinya Tiara Syahputri (18) kompak menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/3/2021). Kedua warga Jalan Setia Luhur, Medan ini didakwa atas kasus pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Korban adalah majikan Suwendi bernama Po Khin Shin, meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Medan setelah mendapat perawatan medis beberapa pekan. Sedangkan Suwendi bekerja di toko besi Mujur Jaya milik korban.

Dalam nota dakwaan yang dibacakan oleh  JPU Chandra Naibaho di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing disebutkan  kasus ini bermul  pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 17.00 wib, terdakwa Suwendi sudah selesai bekerja di toko besi milik saksi korban Po Khin Shin di Jalan Gatot Subroto Lk. IV No.156 / 128, namun dia tidak langsung pulang ke rumah. 

Terdakwa kembali masuk ke dalam toko melalui pintu masuk depan toko, lalu setelah berada di dalam toko terdakwa menuju ke atas rak besi dan bersembunyi sampai menunggu semua pekerja pulang.

"Selanjutnya sekira pukul 17.45 wib, seluruh pekerja sudah pulang, lalu terdakwa turun dari rak besi dan masuk ke dalam rumah saksi korban untuk mencari uang milik saksi korban untuk diambil oleh terdakwa dan kunci pintu keluar serta gembok agar ketika terdakwa setelah mengambil uang milik saksi korban," sebut Chandra dalam sidang yang digelar secara virtual di ruang Cakra IX.

Selanjutnya pada saat terdakwa hendak masuk ke dalam rumah saksi korban, tiba-tiba suara mobil korban terdengar dan pada saat itu Po Khin Shin bersama Po Kie Siung masuk ke dalam rumah. Terdakwa lalu bersembunyi di belakang lemari es.

Kemudian terdakwa melihat Po Khin Shin dan Po Kie Siung makan di dapur. Setelah itu Po Khin Shin naik ke atas, sedangkan  Po Kie Siung tetap berada di dalam dapur.

"Kemudian, terdakwa langsung memukul leher bagian belakang Po Kie Siung sehingga terjatuh. Lalu terdakwa mencekik lehernya sehingga korban menjadi lemas. Kemudian korban diseret ke dalam kamar mandi dan kembali dicekik sampai dia lemas. Lalu terdakwa meletakkan Po Kie Siung di bak kamar mandi," beber Chandra.

Kemudian terdakwa pergi menuju gudang untuk bersembunyi. Namun Po Khin Shin yang sedang mencari keberadaan Po Kie Siung melihat ada bayangan di arah gudang, sehingga Po Khin Shin pergi menuju gudang. Pada saat itu handphone saksi korban berbunyi sehingga terdakwa yang takut perbuatannya diketahui oleh saksi korban Po Khin Shin lalu medekati saksi korban Po Khin Shin  dan langsung memukul saksi korban dari arah belakang sebanyak 1 kali yang menyebabkan saksi korban Po Khin Shin terjatuh.

Kemudian terdakwa memukul kembali saksi korban dengan kunci besi sebanyak 2 (dua) kali sehingga saksi korban pingsan. 

Selanjutnya terdakwa menuju lantai dua rumah saksi korban untuk mencari uang dan kunci rumah Po Khin Shin lalu terdakwa menemukan kunci di dekat sepeda saksi korban dan terdakwa melihat dompet disamping tivi ada bungkusan plastik hitam berisi uang tunai, selanjutnya terdakwa mengambil uang milik saksi korban yang seluruhnya berjumlah Rp 16.000.000,

Lalu terdakwa pulang. Dia memberitahukan perbuatan itu kepada Tiara Syahputri (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan istri terdakwa. 

"Lalu terdakwa menyerahkan uang milik saksi korban kepada Tiara Syahputri sebesar Rp. 10.000.000, untuk disimpan sedangkan sisanya disimpan oleh terdakwa kemudian terdakwa memberikan uang milik saksi korban sebesar Rp. 2.000.000, dipergunakan Tiara Syahputri untuk membeli 1  buah gelang emas 22 karat dengan berat 2,3 gram seharga Rp. 1.630.000,-  dan 1 buah cincin belah rotan polos 22 karat dengan berat 1,01  gram seharga Rp. 700.000,- ,"beber Chandra.

Sedangkan terdakwa mengunakan uang milik saksi korban untuk membeli 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah BK 2609 SP, 1 unit handphone merk Xiaomi warna hitam, 1 unit handphone merk Xiomi warna merah jambu. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 sekira pukul 18.30 wib ketika terdakwa dan Tiara Syahputri berada di SPBU Jalan Tengku Amir Hamzah Medan, terdakwa dan Tiara Syahputri ditangkap oleh petugas kepolisian dan pada saat dilakukan penangkapan dari Tiara Syahputri disita uang sebesar Rp. 2.500.000,- yang diakui oleh terdakwa adalah uang milik saksi korban.

Selanjutnya, terdakwa dan Tiara Syahputri mengakui bahwa uang milik saksi korban yang diambil terdakwa tersebut telah terdakwa pergunakan untuk membeli barang dan kebutuhan pribadi terdakwa dan Tiara Syahputri.

Selanjutnya terdakwa dan istrinya Tiara Syahputri beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut. 

"Perbuatsn Terdakwa Suwendi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-3, 4KUHPidana subsidair Pasal 365 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan lebih subsidair Pasal 365 ayat 1 KUHP," terang JPU Chandra.

Sedangkan untuk terdakwa Tiara Syahputri, kata Chandra diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana. "Subsidair perbuatan terdakwa Tiara Syahputri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHPidana," pungkas Chandra. (put)

Komentar Anda

Terkini