Kejari Medan Terima Pelimpahan Tindak Pidana Cukai Rugikan Negara Rp306 Juta

Sabtu, 27 Maret 2021 / 15.13

Kejari Medan terima pelimpahan tindak pidana cukai rugikan negara.

Tersangka tindak pidana cukai, Suriadi alias Adi saat hendak dibawa ke Ruta Klas II B Labuhan Deli.

MEDIA, KLIKMETRO.COM - Tim Penuntut Pidsus Kejari Medan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana cukai dari penyidik Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) type Madya B Medan.

"Benar pihak Penuntut Umum telah menerima berkas dan tersangka atas nama Suriadi alias Adi terkait perkara tindak pidana cukai empat merek rokok yang merugikan negara Rp306.210.000," ucap Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata saat dikonfirmasi melalui telephon seluler, Jumat (26/3/21).

Dikatakannya, pelimpahan berkas dan tersangka pada Rabu (24/03/21) lalu. Dimana pelaku dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi, kemudian langsung dibawa ke Rutan klas II B, Labuhan Deli.

Setelah itu, Tim Penuntut Umum telah menyiapkan berkas dakwaan dan selanjutnya melimpahkan ke persidangan.

"Setelah berkas siap langsung dilimpahkan," tegasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik diantaranya Sejumlah barang bukti juga yang turut diterima diantaranya: 11 (sebelas) karton @ 80 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 176.000 batang rokok merk BUNGA CAKRA dan 3 karton @ 80 slop @ 10 bungkus @20 batang + 1 (satu) karton @60 slop @10 bungkus @20 batang = 60.000 rokok merk MILDBORO; total = 236.000 (dua ratus tiga puluh enam ribu) batang dan 4 karton @80 slop @10 bungkus @20 batang = 64.000 batang rokok merk MILDBORO dan 3 karton @80 slop @10 bungkus @20 batang + @30 slop @10 bungkus @20 batang = 54.000 rokok merk GARDEN; total = 118.000 (seratus delapan belas ribu) batang, dengan jumlah Total sebanyak 354.000 (tiga ratus lima puluh empat ribu) batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dan berpotensi merugikan negara dari pungutan cukai sebesar Rp.306.210.000.

Untuk perkara ini, Lanjut Bondan menyebutkan bahwa Suriadi dikenakan Pasal 54 juncto Pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 1995 tentang Cukai.(put)

Komentar Anda

Terkini