Kisruh BPD dan Kepdes Nageri, Perangkat Desa Layangkan Surat Kepada Bupati Karo

Selasa, 30 Maret 2021 / 13.53

Ft/ist.

KARO, KLIKMETRO.COM - Kisruh antara BPD dan kepala desa Nageri berujung tidak dicairkannya honor perangkat desa dan BPD. BPD  tidak mau menandatangani RKP (Rencana Kerja Pemerintahan) dan APBDES (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun 2020 dan 2021 sehingga anggaran pembangunan tidak terlaksana.

Dampak hubungan tidak harmonis itu, perangkat desa melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap kinerja BPD kepada Bupati Karo.

Perihal surat mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh perangkat Desa Nageri Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Kabid Penataan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Elfrida Astuti Purba, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya membenarkan adanya surat perangkat desa  menyatakan mosi tidak percaya kinerja BPD, Senin (29/3/2021).

“Benar, kita telah menerima surat mosi tidak percaya perangkat desa Nageri Kecamatan Munte Karo terhadap kinerja BPD.  Dalam waktu dekat kita akan  mengelar pertemuan antara BPD dan Kepdes Desa Nageri untuk mencari akar permasalahan sehingga BPD tidak menandatangani RKP dan APBDES tahun 2020,” terang  Elfrida.

Ditambahkan Elfrida, permasalahan antara Kades dan BPD desa Nageri ini bukan sekarang ini saja, pada tahun 2019 juga DPMD sudah pernah menyurati , bahkan memanggil pihak BPD Desa Nageri.  Namun tidak memberikan solusi, bahkan pihak kecamatan sudah berkali kali mencoba memediasi  menyelesaikan permasalahan antara BPD dan kepala desa.

Padahal, kata Elfrida lagi, sesuai Permendagri No 110 tahun 2016 bab V tentang Fungsi dan tugas BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

“Kita sudah menyampaikan kepada BPD dan Kepdes untuk dapat berkerjasama karena jika tidak bekerjasama maka yang rugi adalah masyarakat desa itu sendiri, seperti Desa Nageri ini,” ujar Elfrida.

Sementara laporan penggunaan dana desa tahap I dan II, Desa Nageri sampai saat ini belum dilaporkan. Sementara tahap III tidak disalurkan akibat RKP dan APBDES tidak ditanda tangani BPD, kecuali BLT,” ujar Andi Sinuhaji.

Ditanya jika tahun 2021 BPD juga tidak menandatangani RKDP dan APBDES, Andi Sinujahi mengatakan, bahwa jika RKP dan APBDES tidak ditandatangani maka dana desa tidak akan disalurkan. (erwin)
Komentar Anda

Terkini