Korupsi Pembangunan Rumah di Nias, Dirut CV Harapan Insani Diganjar 5 Tahun Penjara

Selasa, 16 Maret 2021 / 13.18


MEDAN, KLIKMETRO.COM - Direktur CV Harapan Insani, Ir H Samson Fareddy Hasibuan MAP terdakwa perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan perumahan tipe 36 sebanyak 58 unit di Desa Tulumbaho, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD–Nias tahun 2006 diganjar hukuman 5 tahun penjara. 

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketui Safril Batubara Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/3/2021) menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Selain pidana penjara, Samson juga diberi hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 450 juta.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdawa dipidana dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 3  bulan penjara," beber Safril.

Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Alexander Kristian Silaen yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 6,5 tahun. 

Menyikapi putusan Majelis Hakim baik JPU maupun terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Samson Fareddy Hasibuan didakwa dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan perumahan tipe 36 sebanyak 58 unit di Desa Tulumbaho dan sekitarnya di Kecamatan Gido, Kabupaten Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD–Nias tahun 2006.

Perbuatan tersangka Samson tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp454.476.400 (Rp454,4 juta). 

Samson sempat buron sejak 2008 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Kejari Nias setelah melarikan diri ketika kasusnya dalam proses penyidikan.

Namun tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias, menangkap  Samson pada Kamis (17/9) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tim gabungan menangkap pria yang menjadi kuasa Direktur CV Harapan Insansi selaku rekanan itu di sebuah gubuk di dalam kebun kelapa sawit wilayah Kabupaten Padang Lawas, Sumut. (put)

Komentar Anda

Terkini