Kurir 201 Gram Sabu, Abdul dan Edi Divonis 11 Tahun Penjara 

Sabtu, 27 Maret 2021 / 15.38

Pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Imanuel Tarigan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - bdul Rahman alis Aman dan Edison Hidayat Sipahutar alias Edi (dalam persidangan terpisah) terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 201 granm dihukum masing-masing 11 Tahun Penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/3/2021) petang.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan untuk terdakwa Aman dan Ketua Majelis Hakim Sihol, untuk terdakwa Edi juga memberikan pidana tambahan membebankan terdakwa untuk membayar denda Rp1 Milliar subsidair 3 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Edi dihubungi Muhammad Atan Lubis Als Atan (berkas terpisah) pada awal Juni 2020. Waktu itu Atan meminta agar Edi mencarikan pembeli, bahwa Ia mempunyai dan menyimpan.

Sekitar 18 Juni 2020, Edi mengatakan kepada Atan ada pembeli, dimana calon pembeli yakni Ahmad Firlana dan saksi Budi Syahputra, keduanya Petugas Ditresnarkoba Poldasu yang menyamar.

Bahkan Edi dan Atan sempat bertemu dikawasan Amplas, setelah yakin dan memastikan bahwa pembeli bukan polisi serta harga disepakati 1 ons seharga Rp54 Juta.

Karena pada waktu pertemuan di Amplas kemalaman transaksi batal dan akhirnya disepakati pasa 20 Juni 2020 dikawasan Kompleks Ruko MTC, Jalan Pancing Medan.

Pada waktu itu, Edi dan Atan bertemu dengan kedua personil Ditresnarkoba Poldasu yang menyamar. Sempat menanyakan sabu. 

Kemudian Atan dan Edi, menghubungi Abdul Rahman (berkas terpisah) dan Yahya (DPO). Setiba dilokasi Abdul Rahman tampak membawa bungkusan plastik asoi yang didalam ada beberapa bungkusan Sabu sebesar 201 Gram.

Namun saat mengantarkan barang, Yahya langsung pergi meninggalkan Abdul Rahman beserta Atan dan Edi. Alasannya sabu yang dibawa kurang, dimana petugas mengiringnya langsung ke Ditresnarkoba Mapoldasu.

Untuk perkara ini keduanya dikenakan Pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu penuntut umum, Kejatisu Rotua Hutabarat maupun Dessy selaku penasehat hukum kedua terdakwa yan dihadirkan secara online menyatakan pikir-pikir.

Untuk perkara ini, Penuntut Umum menuntut Edison Hidayat Sipahutar alias Edi selama 13 Tahun Penjara serta membebankan membayar denda Rp1 Milliar subsidair 3 bulan penjara dan Abdul Rahman selama 12 Tahun Penjara denda Rp1 Milliar subsidair 3 bulan penjara. (put) 

Komentar Anda

Terkini