Libur 10 hingga 14 Maret, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

Selasa, 09 Maret 2021 / 19.24

Ilustrasi liburan ASN. Ft/ist

JAKARTA, KLIKMETRO.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak 10 Maret hingga 14 Maret 2021. “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret,” kata Tjahjo dikutip dari lembaran SE yang disampaikannya pada Senin (8/3).

Namun, larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang mengalami dua kondisi. Pertama, ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya. “Namun, pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan sejumlah hal. Antara lain peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” lanjut Tjahjo.

Kemudian, kata Tjahj, perhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan. Selain itu perlu diperhatikan pula kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. “Hal-hal di atas berlaku secara mutatis mutandis terhadap pegawai ASN yang dalam status cuti,” tegas jahjo.

Hal yang sama dikatakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pegawai negeri sipil (PNS), aparatur negara dalam hal ini TNI dan Polri, serta pegawai BUMN dan BUMN tetap dilarang bepergian keluar kota pada masa libur panjang pekan ini yaitu, 10 hingga 14 Maret 2021. Pegawai swasta juga diimbau tak berkegiatan ke luar daerah selama PPKM Mikro.

“Pelarangan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI-Polri, BUMN dan BUMD terkait dengan masa liburan Isra’ Miraj dan hari raya Nyepi yang berlangsung 10-14 Maret 2021,” ujarnya secara virtual, Senin (8/3).

Sementara, untuk fasilitas umum (fasum) mulai diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan peraturan oleh daerah. “Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas,” ucapnya.

Airlangga menuturkan, selama ini fasum yang terkait dengan kegiatan sosial dan budaya masih dilarang supaya tidak memicu kerumunan. “Selain itu fasilitas lain seperti moda transportasi umum masih beroperasi dengan kapasitas terbatas,” pungkasnya. 

Pemerintah memang telah memutuskan untuk memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, dari tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021 mendatang. Dalam penerapan pembatasan tersebut, aturan kegiatan masyarakat masih sama, kecuali pada transportasi umum maksimal 50 persen

PPKM Mikro diusung sebagai respons atas pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali yang dinilai tidak berjalan efektif. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali. Sementara, pelaksanaan PPKM Mikro yang diperpanjang hingga 22 Maret 2021 juga akan diperluas ke tiga provinsi. Provinsi tersebut adalah Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. (jpnn)

Komentar Anda

Terkini