Modus Pulkam, Septor Digelapkan, Ombak Sembiring Dibui 1,6 Tahun Penjara

Minggu, 21 Maret 2021 / 10.44

Suasana sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ombak Subagio Sembiring (34) warga Jalan SM. Raja Simpang Marindal Kec. Medan Amplas, terdakwa penggelapan sepeda motor divonis Majelis Hakim selama 1tahun 6 bulan penjara diruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin sore.

Majelis Hakim yang diketui Dahlia Panjaitan yang menghadir terdakwa secara Daring mengatakan Pria tamatan SMP ini terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ombak Subagio Sembiring dengan hukuman penjara selama 1tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar Majelis Hakim Dahlia Panjaitan.

Menurut Majelis Makim, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mengatakan hukum yang diberikan kepada terdakwa lebih ringan dengan tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Panjaitan, yang semula menuntut dengan pidana  2 Tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan terima atau banding. Namun terdakwa dan JPU kompak menyakan terima.

Usai mendengar tanggapan terdakwa maupun JPU, kemudian Majelis Hakim menutup sidang." Sidang ini selasai,"kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan JPU Sri Yanti Panjaitan, sebelumnya diketahui, bermula kejadian ini pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Djamin Ginting Km. 12,8 Medan Tuntungan, Lau Cih, Medan Tuntungan, Kota Medan yang mana terdakwa Ombak Subagio Sembiring datang ke rumah saksi korban Tri Konti Sembiring untuk meminjam 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R BK 2025 AU warna hitam.

Terdakwa saat meminjam sepeda motor beralasan mau pulang kampung ke Sibiru-biru dan setelah saksi korban memberikan kunci sepeda motor tersebut lalu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Kampung halaman terdakwa di Desa Sibiru-biru.  

Namun terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Biring Buah (DPO) di Jalan Desa Rumah Gerat Desa Sibiru-biru Kab. Deli Serdang sebesar Rp2juta  dan uang dari hasil menggadaikan sepeda motor tersebut digunakan terdakwa untuk kehidupan sehari-hari.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,-kemudian terdakwa ditangkap dan diserahkan ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.(put)

Komentar Anda

Terkini