Suasana sidang di PN Medan.
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ari Pradana (22) warga Pasar IX Jalan Sidomulyo Gang Semangka 28, Kel.Tembung, Kec.Percut Sei Tuan terdakwa perkara narkoba jenis sabu-sabu dengan seberat 0,08 gram menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin petang.
"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Penangkapan terdakwa dilakukan oleh saksi Very Syam bersama dengan saksi Rudi Siahaan dan saksi Jetoro Hutagalung yang mana ketiganya adalah anggota Polri Polsek Medan Area,"ujar JPU Ucok Yoantha.
Disebutkannya, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,08 gram, 1 buah pipa kaca bekas pakai, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik dan 2 buah mancis di atas meja dekat terdakwa duduk.
"Dari hasil pemeriksaan kepada polisi terdakwa mengaku membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Taher (DPO) seharga Rp.40 riba, untuk dipakainya sendiri,"katanya.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Area guna diproses lebih lanjut," pungkas JPU.
Sementara Majelis Hakim yang diketuai Syafril Pardamain SH MH, usai JPU membacakan tuntutannya, meminta agar JPU menghadirkan saksi yang menangkap terdakwa pada sidang berikutnya. "Minggu depan sidang kita lanjutkan, JPU tolong hadirkan saksinya ya," kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(put)