Perkara Korupsi International Toba 2017 Berlanjut, JPU Tobasa Diminta Hadirkan Saksi

Selasa, 23 Maret 2021 / 04.33

Suasana sidang.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang Perkara Korupsi dengan terdakwa Ultri Sonlahir Simangunsong selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tobasa bersama dengan Herkules Butar-butar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dipastikan berlanjut.

Pasalnya terkait kegiatan International Toba Kayak Marathon 2017 eksepsi tim penasihat hukum (PH) terdakwa tidak diterima oleh majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan. Sedangkan keberatan lainnya telah memasuki pokok perkara aquo.

Sebaliknya majelis hakim dalam putusan sela, Senin (22/3/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan menyatakan, dakwaan telah penuhi syarat formil dan materil. 

"Memerintahkan saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut JPU dari Kejari Toba Samosir (Tobasa) Wita Nata Sirait diperintahkan agar menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan.

Diketahui dalam perkara ini terdapat adanya unsur Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Siodo Damero Tambun selaku Ketua dan Andika Lesmana serta  Nora Tambunan sebagai Wakil Direktur (Wadir) II CV Citra Sopo Utama dan Shanty Saragih sebagai  pemilik CV Citra Sopo Utama selaku penyedia barang / jasa (masing-masing berkas perkara terpisah), Juli hingga Desember 2017 dijerat pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Yakni melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Para terdakwa terlibat dalam Pengadaan Peralatan International Toba Kayak Marathon dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender dengan nilai pekerjaan Promosi International Toba Kayak Rp50 juta dan pengadaan barang / jasa   Rp200 juta.

Karena terbatasnya dukungan kemitraan, kegiatan tersebut ditunda menjadi tanggal 24 sampai dengan 26 November 2017.

Terdakwa Ultri Sonlahir Simangunsong selaku PPK meminta saksi Deddi Manurung selaku Pejabat Pengadaan agar pekerjaan pengadaan kayak dilaksanakan oleh saksi Shanty Saragih. Shanty kemudian membuat penawaran dan kemudian keluar sebagai pemenang tender.

Nora Tambunan selaku Wadir II menyurati PPK Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tobasa untuk pembayaran uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak (30% x Rp199 juta = Rp59.700.000) untuk paket pekerjaan Pengadaan Peralatan International Toba Kayak Marathon.

Nora Tambunan kemudian menyurati PPK untuk pembayaran 70% sebesar Rp139.300.000 (dikurangi  PPh pasal Rp2.532.727 dan PPN R12.663.363) dan diserahkan kepada Shanty Saragih. Nora hanya diberikan uang tunai Rp1,5 juta dan Rp3 juta.

Belakangan terungkap pembelian peralatan kayak tersebut  tidak pernah diadakan alias fiktif. Karena alamat CV Global Indo di Komplek Taman Setia Budi Indah Jalan Cycas 2 Blok AA tempat pembelian peralatan kayak adalah rumah tinggal milik saksi Ir Muharni dan tidak pernah ada CV apapun atau toko/ usaha apapun di alamat tersebut sejak 2016 lalu.

Kerugian keuangan negara sebesar Rp334.790.909. Para terdakwa dijerat dakwaan primair, pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (put)

Komentar Anda

Terkini