PH Terkejut, Hakim 'Tabrak' Putusan MK, Peraturan MA dan Peraturan Kapolri No.6 2019, Tolak Prapid Anwar Tanuhadi

Rabu, 31 Maret 2021 / 17.31

Penasehat hukum usai sidang prapid di ruang Santika PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tim Penasehat Hukum Pemohon Praperadilan (Prapid) Anwar Tanuhadi yang dimotori Dr. H. KRH Henry Yosodiningrat SH MH merasa sangat terkejut mendengar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Prapid, Selasa (30/3/2021)

Pasalnya, Hendra Utama Sutardodo SH dalam pertimbangan hukumnya yang diucapkan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan, telah 'menabrak' atau mengesampingkan bahkan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) RI dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI serta Peraturan Kapolri No.6 tahun 2019, yang dijadikan sebagai dasar hukum untuk menolak  permohonan praperadilan terkait dengan penyidikan tindak pidana yang mengatur tentang penetapan tersangka.

Hal ini dikatakan Dr. H. KRH Henry Yosodiningrat SH.MH di Pengadilan Negeri Medan usai persidangan.  Selain itu ketua tim PH Anwar Tanuhadi ini juga menilai putusan Prapid tersebut terkesan “dipaksakan”.

Dr.H. KRH. Henry Yosodiningrat SH MH mendalilkan bahwa, mustahil dan tidak masuk akal termohon melakukan rangkaian kegiatan pada hari yang sama. Yaitu:  Pada hari itu juga termohon menerima laporan polisi dari pelapor dan membuat bukti penerimaan berdasarkan “kronologis peristiwa” yang disampaikan oleh pelapor.

Pada hari itu juga termohon menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.

Pada hari itu juga termohon melakukan wawancara/klarifikasi terhadap pelapor dan membuat Berita Acara klarifikasi terhadap Pelapor. Pada hari itu juga Termohon mengirimkan Surat Panggilan / Undangan Klarifikasi terhadap 2 orang saksi yaitu Octoduti Saragi Rumahorbo dan Albert. 

Lanjut ketua tim PH Anwar Tanuhadi, Pada hari itu juga dua orang saksi yang dipanggil itu, datang memenuhi panggilan. Pada hari itu juga Termohon melakukan pemeriksaan wawancara dan dibuatkan Berita Acara Wawancara terhadap 2 orang Saksi yaitu Octoduti Saragi Rumahorbo dan Albert.

Pada hari itu juga termohon membuat Laporan Hasil Penyelidikan. Pada hari itu juga Termohon melakukan Gelar Perkara. Pada hari itu juga Termohon menerbitkan Berita Acara Hasil Gelar Perkara perihal naiknya Status Perkara ke Penyidikan.

Menurut Dr.H.KRH. Henry Yosodiningrat SH MH betapa tidak masuk akalnya termohon dapat melakukan rangkaian kegiatan tersebut diatas pada hari yang sama. Selain itu Dr.H.KRH. Henry Yosodiningrat SH MH juga menyesalkan, hakim Prapid hanya mempertimbangkan berdasarkan kebenaran Formil saja tanpa mempertimbangkan kebenaran materil.

Dikatakan Dr.H.KRH. Henry Yosodiningrat SH MH, Praperadilan tidaklah sama dengan prinsip pembuktian dalam hukum Perdata. Sehingga seharusnya hakim Prapid mengesampingkan alat bukti yang tidak sesuai dengan keyakinan hakim.

Kemudian Dr.H.KRH Henry Yosodiningrat SH MH juga mengatakan, dalam prakteknya penanganan terhadap perkara berdasarkan laporan pengaduan " yang tingkat kesulitan tinggi" dalam pembuktiannya, telah diatur prosedurnya sedemikian rupa. Bahkan termasuk teknis pengamanan terhadap perkara itu( sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Kapolri No.6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Oleh karenanya rangkaian kegiatan termohon yang melakukan berbagai kegiatan tersebut diatas (pada hari dan tanggal yang sama saat dibuat laporan polisi.

"Jadi dapat dipastikan tidak pernah terjadi dan " nyaris tidak masuk akal" sebagaimana dinyatakan dimuka persidangan pada hari Rabu 24 Maret 2021 oleh Ahli Dr. Chairul Huda, SH. MH. Yang pada pokoknya menyatakan 'meskipun penyelesaian rangkaian  proses Penyidikan tidak dihitung berdasarkan hari untuk dapat menerbitkan surat perintah  penyidikan pada hari yang sama saat dibuat laporan  polisi adalah tidak logis,"

Mengakhiri wawancaranya bersama beberapa media cetak maupun online. Selain dari pada itu Henry juga menyangkan dalam pertimbangan Hakim yang sama sekali tidak mempertimbangkan alasan-alasan yuridis yang  dirinya kemukakan dalam kesimpulan. (put)

Komentar Anda

Terkini