Pikul 23 Kg Sabu, 4 Pria Ini Terancam Hukuman Mati

Jumat, 05 Maret 2021 / 12.05

Empat terdakwa mengikuti secara virtual persidangan yang berlangsung di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Daniel Edi Johannes Alias Danil (39), warga Jalan Ampera II No. 13 Kel. Glugur Darat II Kec.Medan Timur Kota Medan bersama 3 rekannya (masing-masing berkas terpisah) terkait perkara narkoba jenis sabu seberat 23 kg kembali jalani sidag di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/3/2021) sore.

Adapun 3 rekan terdakwa lainnya
yang masing-masing berkasnya terpisah yakni Chairul Aswad Alias Irul, Afri Andi alias Kodok, dan Viktor  Yudha Aritonang alias Viktor alias Aritonang.

Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Tarigan setelah membuka sidang langsung menanyakan, aganda sidang dan nama terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Nelly Nova.

"Apa agenda sidangnya, dan siapa nama terdakwa,"tanya Majelis Hakim yang langsung ditimpali JPU. "Agendanya keterangan saksi dari personil kepalian Ditres Narkoba Polda Sumut yang melakukan penangkapan sedangkan terdakwanya Daniel Edi Johannes alias Danil yang mulia,"sebut JPU.

Setelah saksi melakukan sumpah, Ketua Majelis Hakim Imanuel Tarigan meminta saksi untuk menceritakan bagaimana kronologis penangkapan terhadap terdakwa Daniel Edi Johannes Alias Danil bersama barang bukti sabu seberat 23.000 gram atau 23 kg.

Dikatakan saksi, terdakwa Daniel Edi Johannes merupakan target operasional. Petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat sedang berada di depan rumahnya, pada  hari Jumat tanggal 19 Juni 2020, sekitar pukul 23.00 wib.

"Penangkapan terhadap terdakwa 
Daniel Edi Johannes ini dimana sebelumnya petugas telah melakukan penangkapan terhadap Chairul Aswad Alias Irul dan Afri Andi Alias Kodok, selanjutnya setelah itu petugas juga melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Viktor Yudha Aritonang,"jelas saksi.

Dari terdakwa Daniel Edi Johannes alias Danil bersama dengan Chairul Aswad alias Irul, Afri Andi alias Kodok dan Viktor Yudha Aritonang alias Viktor alias Aritonang polisi berhasil diamankan barang bukti berupa 1  unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam No.Pol  B 2436 SKQ.

Selain itu kata saksi, dari ke 4 terdakwa polisi juga berhasil mengamankan 3  karung goni warna putih, berisikan 23  bungkus plastik dalam kemasan warna hijau muda bertuliskan GUANYINWANG yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan 3 karung goni warna putih, berisikan 23  bungkus plastik dalam kemasan warna hijau muda bertuliskan GUANYINWANG itu berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat  23.000 gram atau (23) kg,"kata saksi.

Dijelaskan saksi, berikutnya dari ke 4 terdakwa polisi juga ada bmengamankan 1 unit Handphone  merk Nokia warna hitam dengan bersama nomor kartu card, 1 unit Handphone merk Mito warna biru dongker putih dengan bersama sim c 1 unit Handphone  merk Nokia warna hitam bersama sim card, dan 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam juga bersama sim card.

"Berikutnya untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya ke 4 terdakwa bersama barang bukti  dibawa ke Polda Sumut guna kepentingan pemeriksaan,"bilang saksi.

Sementara usai mendengar keterangan saksi, terdakwa  Daniel Edi Johannes Alias Danil yang ditanya Majelis Hakim Imanuel Tarigan tak membantah dan bahkan terdakwa membenarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Usai mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Imanuel Tarigan
menunda persidang hingga pekan depan.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang ditandatangani Jaksa Penuntut Umum, Dwi Nelly Nova persidangan yang diketuai Imanuel Tarigan menyebutkan Daniel Edi Johannes alias Dani terlibat dalam peredaran sabu sebanyak 23 Kg merek Guanyinwang, bersama Danil Edi Johannes alias Edi, Afri Andi alias Kodok dan Viktor Yudha Aritonang alias Yudha. Dimana sabu itu rencana akan dibawa dari Medan ke Jakarta.

Dalam perkara ini, keempat terdakwa dalam berkas terpisah dijerat melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(put)
Komentar Anda

Terkini