Sabu 2 Kg Dikemasan Teh Cina, Terjerat Ancaman Pasal Berlapis

Kamis, 04 Maret 2021 / 02.52

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menggelar perkara narkoba.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Muhammad Arif Nasution (22) warga Jalan HM Yamin, Gg. Ketoprak, Kel. Sei Kera Hilir, Kec. Medan Perjuangan terdakwa perkara narkotika jenis sabu‎ seberat 2 Kg jalani sidang dengan agendakan pembacaan dakwaan yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/3/2021) sore.

Sidang perdana yang berlangsung secara daring tersebut dipempin oleh Majelis Hakim Abdul Kadir dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dan dihadiri penasehat hukum terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menyebutkan, terdakwa Muhammad Arif Nasution ditangkap oleh personil polisi dari Polrestabes Medan di Jalan Prof HM Yamin, Kel. Sei Kera Hilir, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan, Selasa (1 September 2020) sekira pukul 18.00 wib.

Penangkapan terdakwa saat itu di lakukan oleh saksi polisi Chandra Sitepu, Faisal Nasution,Samuel.J Purba, Sandi Setiawan dan saksi Diosenius Simanjuntak yang merupakan Anggota dari Polrestabes Medan yang lagi mengatur lalulintas.

"Terdakwa saat ditangkap sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Spacy warna hitam No. Pol BK 6854 ATC,di Jalan Prof HM Yamin Kel. Sei Kera Hilir Kec. Medan Perjuangan Kota Medan,"ujar JPU Ramboo Loly Sinurat.

Dikatakan Rambo Loly Sinurat, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti 2 bungkus teh china yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.150 gram. 

Sebelum dilakukan penangkapan awalnya polisi  yang sedang mengatur lalu lintas di simpang Jalan Sentosa Medan, menaruh curiga melihat terdakwa yang melintas dengan menggunakan kereta Honda Spacy warna hitam No. Pol BK 6854 ATC

Terdakwa lalu pergi kearah Jalan Prof HM Yamin Kel. Sei Kera Hilir, tiba-tiba dipertengahan Jalan menuju ke Gang terdakwa memberhentikkan sepeda motornya, namun tidak berapa lama datang para saksi polisi. 

Saat digeledah pilisi, dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus teh china yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.150 gram.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses selanjutnya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,"pungkas Rambo. (put)

Komentar Anda

Terkini