Serang Petugas Saat Penggerebekan Kampung Narkoba, Warga Sunggal Dipelor

Kamis, 25 Maret 2021 / 03.35

Sidang berlangsung daring di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Syahrin ((38) warga Jalan Balai Desa, Gang Masjid Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, terdakwa perkara penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas diadili di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN), Rabu (24/3/2021)

Sidang yang beragendakan dakwaan sekaligus mendengarkan keterangan saksi korban Ipda Batara N Tampubolon bersama 5 orang anggotanya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor S dihadapan Majelis Hakim diketuai oleh Sayed Tarmizi.

Ipda Batara N Tampubolon bersama 5 anggota dalam kesaksiannya kepada Majelis Hakim dan JPU mengatakan, penyerangan itu terjadi pada 18 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 wib, bertempat di Jalan Klambir V Gang Pantai, Kelurahan Lalang, Sunggal, Kota Medan.

Dikatakan saksi korban, terdakwa Syahrin bersama-sama dengan Tama, Topan, Kingkong, Juntak, Heri (belum tertangkap) melakukan kekerasan atau ancaman  melawan kepada seseorang pegawai Negeri (Polri) yang melakukan pekerjaannya yang sah.

"Benar yang mulia, saya korban penyerangan kelompok bandar narkoba dan pendukungnya saat sedang melaksanakan tugas penggerebekan kampung narkoba di Jalan Klambir V, Gang Pantai, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan,"ujar Ipda Batara N Tampubolon.

Menurut dia (saksi korban) mengungkapkan, anggota Polri yang bakal terancam keselamatan jiwanya karena akan diserang, yang pada saat itu masih berada di lokasi bermaksud meninggalkan tempat kejadian perkara (tkp).

Namun tiba-tiba, datang terdakwa 
Syahrin beserta warga kurang lebih 100 orang yang tidak dikenal. Diantaranya, Tama, Topan, Kingkong, Juntak, Heri (belum tertangkap). Mereka menghampiri para saksi dengan mengatakan “kalian polisi? Mana surat perintah tugas kalian?, mana KTA (kartu tanda anggota)?”, kemudian Iptu Jonny Pardede perlihatkan surat perintah tugas kepada semua orang yang berada di tkp.

Tak diduga, penunjukkan KTA malah diragukan. “Itu bisa aja dibuat-buat, kalian maling/begal,,”tuding mereka. Lalu terdakwa Syahrin mencoba merampas senjata api dinas milik korban Ipda Batara N Tampubolon dengan cara menariknya.

Lebih rinci saksi korban kembali menjelaskan, ketika itu saksi korban dan terdakwa Syahrin sempat terjadi tarik menarik yang mengakibatkan jari telunjuk tangan sebelah kanan saksi korban mengalami luka, akan tetapi saksi korban berhasilkan mengamankan senjata api miliknya kembali.

Karena tidak berhasil menguasai senjata api, terdakwa Syahrin beserta Tama, Topan, Kingkong, Juntak, Heri (belum tertangkap) selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Ipda Batara N Tampubolon dengan cara memukul dan menendang tubuh saksi korban dengan menggunakan tangan dan kaki.

Melihat para pelaku sudah anarkis, Iptu Jonny H Pardede berteriak,“kami polisi, jangan kalian pukul!”
Teriakan itu tak digubris, para pelaku malah semakin gencar menyerang korban.

Merasa terdesak, Ipda Batara N Tampubolon terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki terdakwa Syahrin sebanyak 1 kali. Syahrin terjatuh, serangan pun terhenti seketika. Bahkan para pelaku berupaya kabur.

"Mendengar suara letusan senjata api, dan melihat terdakwa Syahrin terkapar di tanah, para pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap. Selanjutnya saya dibawa ke Rumah Sakit Bina Kasih untuk dilakukan perawatan," kata Ipda Batara N Tampubolon.

Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim melanjutkan dengan menanyakan kepada terdakwa melalui daring. Terdakwa tak membantah keterangan saksi korban.

Dari dakwaan JPU  Nelson Victor S menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 214 ayat (2) atau kedua diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana. (put)
Komentar Anda

Terkini