Setahun Buron Usai Gasak Harta, Pembobol Rumah Pensiunan PNS Ditangkap

Rabu, 10 Maret 2021 / 19.36

Pelaku pembobolan rumah (tengah) diapit dua petugas kepolisian.

PANCURBATU, KLIKMETRO.COM - Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancurbatu meringkus satu dari tiga pelaku pembobol rumah milik Hemat Boru Barus (60) di Jalan Jamin Ginting, Simpang Delitua Dusun II Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, dari kediamannya kawasan Jalan Jamin Ginting gang Sawah, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan. Medan Tuntungan, Selasa (9/3/2021) sekira jam 16.30 WIB.

Dari tersangka Indra Dermawan alias Wawan (20) ini, petugas menyita satu buah jaket parasut warna hijau merk LLC yang dibeli dari hasil kejahatan. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancurbatu.

Data yang diterima dari kepolisian, Selasa (9/3/2021) sore, awalnya petugas menerima laporan dari Hemat Boru Barus pada Sabtu (9/2) tahun 2020 lalu. Kepada petugas, pensiunan PNS ini mengatakan, aksi pencurian tersebut baru diketahuinya saat tiba di rumah usai pergi ke suatu tempat, Sabtu (9/2) sekira jam 18.00 WIB.

Setelah memeriksa rumahnya, korban mengetahui kalau 3 buah jam tangan  merk Alexander Christie, uang tunai Rp 45.000.000, dan perhiasan berupa kalung berlian, gelang emas, gelang suasa raib diembat maling. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.

Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polsek Pancurbatu. Menindak-lanjuti laporan tersebut, Tekab Polsek Pancurbatu melakukan penyelidikan dan olah TKP sekaligus memeriksa saksi.

Dari hasil olah TKP diketahui kalau, pelaku bersama komplotannya masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang setelah terlebih dahulu merusak kunci. Usai menggasak barang-barang dan uang kontan milik korban ini, kawanan pelaku kemudian pergi dari jalan semula.

Setelah hampir setahun dilacak, Tekab Polsek Pancurbatu dipimpin Panit Reskrim Iptu Pol Hendry PS, SH yang telah mengantongi identitas tersangka akhirnya mendapat informasi kalau tersangka sedang berada di kediamannya, Selasa (9/3/2021) sekira jam 16.30 WIB. Tanpa buang waktu lagi, petugas langsung bergegas menuju ke lokasi sasaran, dan berhasil meringkus tersangka tanpa mendapat hambatan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban bersama dengan temannya (inisial S) dan (inisial B). Mereka melakukan aksi pencurian tersebut, setelah sebelumnya merusak pintu belakang rumah korban.

Barang-barang hasil kejahatan tersebut kemudian mereka jual kepada penadah. Tersangka juga mengaku, kalau dirinya hanya mendapat  bagian uang sebesar Rp 2 juta, dimana uang tersebut  digunakannya untuk membeli jaket parasut warna Hijau merk LLC seharga Rp 50.000 dan sisa nya digunakan pelaku untuk biaya hidup sehari hari.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma SH melalui Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar SH ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, tersangka ditangkap terkait kasus pencurian dengan pemberatan di rumah milik Hemat Boru Barus.

"Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menjalankan aksi pencurian tersebut ditemani dua orang temannya yang saat ini masih kita buron. Usai menjalani pemeriksaan intensif, tersangka kita jebloskan ke sel tahanan Polsek Pancuratu menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujar AKP Syahril.(ok)
Komentar Anda

Terkini