Sidang Perdana Kurir 2,1 Kg Sabu, Sepmor Terdakwa Jadi Petunjuk

Rabu, 24 Maret 2021 / 03.12

Suasana sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - M Arif Nasution (22), warga Jalan HM Yamin Gang Ketoprak Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, terdakwa perkara  narkotika jenis sabu sebesar 2,1 kg menjalani sidang perdana di Cakra 4 PN Medan, Selasa (23/3/2021) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Ramboo Sinurat usai pembacaan materi dakwaannya, langsung diperkenankan oleh Majelis Hakim Ahmad Sumardi untuk menghadirkan seorang saksi dari Satnarkoba Polrestabes Medan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari arena sidang, saksi Sandi Setiawan menerangkan, dirinya yang ikut dalam tim melakukan penangkapan semula mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Sebagai petunjuk bagi tim adalah sepeda motor yang digunakan terdakwa. Waktu itu terdakwa berboncengan naik sepeda motor. Tapi waktu mau diamankan, pria yang dibonceng berhasil melompat dan kabur," urainya menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Menjawab pertanyaan JPU Ramboo Sinurat, saksi menimpali, terdakwa M Arif Nasution kemudian ditanyai dan disuruh membuka bagasi sepeda motor.

Tim kemudian menemukan 2 bungkusan kristal putih seberat 2,1 Kg. Hasil penelitian laboratorium, serbuk tersebut mengandung methamphetamine, populer disebut: sabu.

"Ada disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium," timpalnya ketika ditanya PH terdakwa tentang 45 Gr sabu yang dijadikan barang bukti (BB) sesuai dakwaan JPU.

Ketika ditanya hakim ketua tentang barang bukti (BB) sabu dalam perkara yang sedang berpangsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, suddah dimusnahkan

Setelah mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim Ahmad Sumardi pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Terdakwa M Arif Nasution dijerat pidana berlapis. Pertama, pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika atau ketiga, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Terdakwa yang berboncengan sepeda motor, Selasa (1/9/2020) sekira pukul 18.00 WIB diberhentikan tim dari Sat Resnarkoba Polrestabes Medan ketika melintas di Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.(put)

Komentar Anda

Terkini