Terancam Hukuman Mati, Pembunuh Driver Ojol Ngaku Terlilit Hutang Judi

Jumat, 26 Maret 2021 / 19.49

Polres Binjai paparan kepada awak media terkait penangkapan RD alias M, pelaku pembunuhan driver ojol. Ft/smp/ist

BINJAI, KLIKMETRO.COM - Pembunuhan driver ojek online (ojol) Irwan Suranta (43) di Kota Binjai, beberapa hari lalu terungkap setelah pihak kepolisian meringkus pelaku berinisial RD alias M (22) di kediamannya, Binjai Barat.

Dalam konfrensi pers yang digelar Polres Binjai, Jumat (26/3/2021), pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena bingung memikirkan hutang judi hingga dia terpaksa menggadaikan sepeda motornya.

Hal ini disampaikan Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo didampingi Kasat Reskrim, AKP Yayang Rizki Pratama kepada wartawan. Kapolres memaparkan kronologis pembunuhan itu berawal saat RD menumpangi ojol dari depan Suzuya di Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara. 

Tersangka kemudian turun di Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Martini, Binjai Utara dan kembali ke Suzuya dengan menumpangi becak bermotor. Sesampai di Suzuya, tersangka yang kebingungan lantaran didesak untuk nebus sepedamotornya yang digadai, kembali menumpangi betor ke Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara.

Di kedai jus yang memang tempat mangkal ojol, tersangka menemui korban. “Ketika menemui korban, tersangka minta pesankan Gojek. Korban menjawab, sudah langsung saja diantar,” kata Kapolres 

Meski sempat ragu, tersangka sudah menyusun rencana pencurian dengan kekerasan. Ini dibuktikan dengan tersangka yang sempat pulang ke rumah mengambil sebilah pisau dari lemari pakaian.

Sesampai di lokasi kejadian, tersangka menghabisi nyawa korban ketika menjadi penumpang di atas sepedamotor. Leher korban menjadi sasaran pertama tersangka.

Kemudian pada punggung belakang korban, tersangka menikamnya dua kali. “Korban sempat berteriak minta tolong dan tersangka lompat dari sepedamotor karena goyang,” ujar Kapolres.

Saat kejadian, korban sempat berteriak sehingga tersangka panik dan melarikan diri tanpa membawa barang berharga korban.

"Tersangka meninggalkan korbannya begitu saja termasuk sarung pisaunya juga ditinggal," kata kapolres seraya menambahkan, tersangka gugup dan kabur ke arah perkebunan sawit. Sementara pisau sepanjang 15 centimeter yang digunakannya untuk menghabisi korbandibuang ke semak-semak. Begitu juga dengan jaket yang digunakannya.

Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider 338 Subsider 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau 20 tahun kurungan penjara. (*/smp/ted)

Komentar Anda

Terkini