Tersandung Kasus Pemalsuan, Kakek 81 Tahun Dipapah ke Kursi Pesakitan

Selasa, 23 Maret 2021 / 04.13

Terdakwa H Habib Nasution (membelakangi kamera) mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - H Habib Nasution (81) terdakwa perkara memberikan keterangan palsu dalam suatu akte kepemilikan bangunan terpaksa harus dipapah untuk duduk dikursi pesakitan guna menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Chandra Priono Naibaho SH, dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/3/2021) sore.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ali Tarigan, dan penuntut umum Chandra Priono Naibaho mengatakan bahwa perkara ini berawal terkait permasalahan kepemilikan satu unit ruko yang terletak dikawasan Jalan Mesjid No.43 Medan Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan sesuai dengan alas hak berupa surat Grant C.

Dikatakan Chandra, terdakwa sengaja mengalihkan kepemilikan satu unit ruko atas nama miliknya dan menjualnya.

Padahal ruko tersebut merupakan milik bersama antara orang tuanya Alm Sapinah dan Alm TA Sing Heng yang diteruskan DR TA King Ho. Sementara itu DR TA King Ho dan terdakwa saling mengenal dan bersama dalam pengelolaan ruko dikawasan Jalan Mesjid kepada Tiang Siang Ming sejak tahun 1992.

Dan setelah alm Tiang Siang Ming meninggal dunia maka sejak bulan Maret 1996 pembayaran sewa ruko dilakukan oleh anak kandungnya yaitu saksi Ting Lie Hong (berkas terpisah) dan uang pembayaran ruko diserahkan.

Namun pada 2016, Ting Lie Hong menghentikan pembayaran sewa ruko. Ternyata terdakwa telah menjualnya kepada Ting Lie Hong seharga Rp200 juta pada tanggal 07 Juli 2014 sesuai Akte Pemindahan dan Pelepasan Hak No.06 tanggal 07 Juli 2014 yang dibuat di kantor Notaris Rohmawaty S. Saragih SH.

Mengetahui bahwa penguasaan ruko pihak ahli waris dari TA Sing Heng telah beralih kepemilikan setelah melakukan pengecekan ke Kantor Notaris Rohmawaty Saragih di Jalan Perdana Kota Medan.

Barulah diketahui dalam iklan disalah satu media cetak, yang menerangkan bahwa Grant C diterbitkan dalam Akte Pemindahan dan Pelepasan Hak No.06 tanggal 07 Juli 2014 tertulis “telah tercecer" satu lembar surat tanah dengan ganti rugi Ting Lie Hong ukuran panjang 16 M Lebar 4 Myang terletak Jalan Mesjid No. 43 Medan.

Akibat perbuatan terdakwa ahli waris mengalami kerugian sekitar Rp1,6 Milyar. Dan kemudian korban melaporkan perbuatan terdakwa dan saksi Ting Lie Hong tersebut kepada pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut. 

Usai pembacaan dakwaan, maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Namun majelis hakim meminta jaksa maupun terdakwa yang tidak ditahan untuk hadir pada jam 9 pagi. 

Dalam perkara ini terdakwa dikenakan Pasal 266 ayat (1) KUHPidana.(put)

Komentar Anda

Terkini