Bareskrim Mabes Polri Limpahkan Enam Tersangka 50 Kg Sabu ke Kejari Medan

Kamis, 22 April 2021 / 22.41

Enam tersangka kasus narkoba seberat 50 kg dilimpahkan ke Kejari Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas dan enam tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 50 Kg ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (22/4/2021).

Kepada wartawan, Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata membenarkan bahwa Pidum Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II dari Mabes Polri.

Adapun keenam tersangka yang diserahkan yakni, Hendrikal, Ahmad Andika Fizza Siregar als. Ompit, Syahrudi, Dudiet Hary Utomo, dan Fadila Pasha. Sedangkan Khalif Raja saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Tanjung Gusta Medan terkait kasus narkotika.

Dalam pemaparannya, Bondan menegaskan bahwa perkara ini bermula dari informasi peredaran narkotika yang dikendalikan oleh Khalif Raja dari dalam Lapas Tanjunggusta Medan.

Kemudian Khalif memerintahkan kelimanya untuk mengambil dan mengantarkannya. Namun pihak Tim Mabes Polri pun berhasil mengamankan kelimanya dikawasan Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, pada pertengahan Desember 2020.

Keenam tersangka diancam pidana melanggar Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) subsidair Pasal 112 (2) jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Setelah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan maka kelima tersangka dititipkan ke RTP Kepolisian Polrestabes Medan.

"Selanjutnya pihak penuntut umum segera menyiapkan berkas dakwaan  yang kemudian melimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,"tutup Kasi Intel Kejari Medan. (put)


Komentar Anda

Terkini