'Kucing' Diadili Gegara Bongkar Rumah Dokter

Minggu, 04 April 2021 / 14.50

Suasana sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dedi Hasoloan Sitanggang alias Kucing (40) warga Jalan Turi No.65 Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota, Kota Medan terdakwa perkara pencurian tak bisa berkilah dan ngaku bersalah dihadapkan dengan saksi korban dr. Dwi Sarah Maulidia di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/4/2021) sore.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Abdul Azis, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novalita menghadirkan secara langsung saksi korban dr Dwi Sarah Maulidia. Sementara terdakwa Dedi Hasoloan Sitanggang alias Kucing dihadirkan secara virtual.

Dihadapan Majelis Hakim Abdul Azis, saksi korban dr. Dwi Sarah Maulidia dalam keterangannya mengatakan kejadian pencurian dirumahnya di Jalan Taut No. 105 Sidorejo Medan Tembung Kota Medan.yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 sekira pukul 02.30 Wib.

"Terdakwa masuk ke rumah saya dengan cara masuk dari depan rumah dengan membuka gerbang kemudian terdakwa merusak jendela samping dan lalu masuk ke dalam rumah  yang saat itu semua yang ada didalam rumah lagi tertidur," jelas saksi korban dr. Dwi Sarah Maulidia.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, dr. Dwi Sarah Maulidia kembali menuturkan, dari dalam rumahnya terdakwa mengambil barang-barang miliknya berupa 3 unit laptop merk Acer, 1 unit laptop merk Asus, 2  tas yang berisikan dokumen, 1 tas ransel berisi alat-alat kedokteran , dan uang cash sebesar Rp. 15.000.000,-. 

"Semua barang-barang yang diambil sebelum dicuri terdakwa, saya letakkan di bawah tangga rumah,"jelas dr. Dwi Sarah.

"Selain itu, apakah ada barang lain yang diambil terdakwa,"tanya Majelis Hakim kembali. " Ada yang mulia terdakwa juga  mengambil kunci kontak kendaraan sepeda motor merk Scoopy berwarna hitam rusak stop kontaknya,"timpalnya.

Selanjutnya jelas saksi korban lagi, terdakwa keluar dari pintu depan rumah dengan membawa barang-barang miliknya. "Akibat perbuatan terdakwa saya mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.35.000.000,- ,"sebut saksi korban mengakhiri keterangannya.

Usai mendengarkan keterangan saksi korban dr. Dwi Sarah Maulidia, Majelis Hakim Abdul Azis, langsung menanyakan kebenaran keterangan saksi korban." Bagai mana terdakwa, ada yang mau kau sampaikan, tentang keterangan saksi korban,"

tanya Majelis Hakim.

"Tidak ada yang mulia,"jawab terdakwa, " Jadi benar apa yang di jelaskan saksi korban ini," timpal Majelis. " Benar yang Mulia,"jawab terdakwa.

Usai mendengarkan penjelasan saksi korban mau pun terdakwa, selanjut nya Ketua Majelis Hakim mendunda sidang hingga satu minggu kedepan dengan agenda tuntunan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (PJU) Novalita diketahui dalam perkara ini terdakwa Dedi Hasoloan Sitanggang Alias Kucing melakukan aksinya tidak sendiri melainkan bersama temannya bernama Freddy Sihaliho (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). 

Dalam dakwaan JPU menyebutkan pada 13 September 2020 sekira pukul 02.30 wib terdakwa Dedi Hasoloan Sitangggang Alias Kucing bertemu dengan terdakwa Freddy Sihaloho di warnet di depan MMTC samping Bank BRI. Lalu terdakwa Dedi mengajak terdakwa Freddy  mencuri di jalan Taduan Gang Sehati Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.

Ajakan terdakwa Dedipun di sanggupi Freddy, kemudian terdakwa Dedi pergi bersama dengan terdakwa Freddy  menaiki sepeda motor MIO No. Pol. BK 2443 CS, melakukan aksinya (pencurian) di rumah kediaman saksi korban dr. Dwi Sarah Maulidia.

"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2)KUHP,"ucap JPU.(put)

Komentar Anda

Terkini