Didakwa Melakukan Penghasutan, Ketua KAMI Medan Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 29 April 2021 / 05.08

Para terdakwa mengikuti persidangan di PN Medan secara virtual.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairil Amri (46) dituntut 2 tahun penjara. Dia dinilai bersalah melakukan penghasutan saat aksi demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Sumut beberapa waktu lalu.

Tuntutan terhadap Khairil Amri dibacakan JPU Arief dalam persidangan yang digelar di Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/4/2021) sore.

JPU Amri menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 160 KUHP Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 2 tahun," ucap JPU Arief dihadapan majelis hakim yang diketuai T Oyong.

Dalam nota tuntutan itu, JPU juga menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah memicu tindak pidana lain. Terdkawa juga kata JPU tidak berterus terang mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," beber JPU dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan itu dilakukan terdakwa pada 8 Oktober 2020 dengan membuat postingan di media sosial menghujat Polri dan DPRD Sumut dengan kata-kata yang kurang pantas.

Selain itu terdakwa juga menciptakan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan SARA dan menciptakan keresahan di kalangan masyarakat.

"Terdakwa juga mengajak mahasiswa dan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sumut sehingga menimbulkan aksi kerusuhan dan terjadinya pelemparan," ujar Jaksa, Rabu (10/2/2021) lalu.

Dalam kasus ini, terdapat tiga orang terdakwa lainnya. Ketiganya masing-masing bernama Wahyu Rasasi Putri yang dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sedangkan dua terdakwa lainnya Novita Zahara dan Juliana dituntut masing 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana UU ITE sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 45 A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tengku Oyong akan dilanjutkan sepekan mendatang untuk agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa. (put)


Komentar Anda

Terkini