Ditangkap di KNIA, Dua Kurir Sabu Antar Provinsi Asal Aceh Dituntut 15 Tahun Penjara

Jumat, 09 April 2021 / 18.12

Dua terdakwa kasus narkoba tampak di layar ponsel mengikuti persidangan di PN Medan secara virtual.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Arifuddin, 39 (31) warga Dusun Makmur Desa Buket Panyang SA Kec.Manyak Payed Aceh Tamiang 

bersama dengan Muhammad Furqan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1.000 (seribu) gram yang ditangkap di KNIA dituntut masing -masing dengan hukuman 15 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam nota tuntutannya mengatakan, selain dituntut dengan hukuman penjara, kedua terdakwa ini juga diharuskan membayar denda1 miliar,  apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada  terdakwa Arifuddin,dan Muhammad Furqan dengan pidana masing-masing selama 15 tahun penjara denda 1 miliar subsidear 6 bulan penjara," kata JPU Abdul Hakim Sori Muda Harahap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Dahlia Panjaitan yang menyidang perkara ini.

Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyebutkan, kedua terdakwa yang kesehariannya sabagai supur Truk ini dinilai bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa yang tampak dari layar monitor handphone menjukkan sikap penyesalan dan melalui Penasehat Hukumnya  akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

"Kalian berdua dituntut dengan hukuman masing 15 tahun penjara denda 1 miliar apa bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara," kata JPUAbdul Hakim Sori Muda Harahap.

Sebelum menutup sidang, Majelis hakim memberikan waktu  untuk kedua terdakwa menyampaikan pembelaannya. "Sidang kita tunda sampai minggu depan dalam agenda pembelaan," sebut Majelis Hakim Dahlia  Panjaitan sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya diketahui pada sidqnf sidang sebelumnya JPU  menghadirkan dua orang saksi atas nama Echo Ardiansyah dan saksi  Indahĺ Setiawati dari petugas Aviation Senior Security selaku pemeriksa barang X-Ray No.3 Bandara Kuala Namu Deli Serdang, serta sejumlah Barang Bukti (BB) yang dibawa terdakwa.

Dijelaskan saksi, pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 ketika sekira pukul 05.50 wib ada dua orang laki-laki calon penumpang sesuai dengan data tiket bernama Arifuddin dan Putra Ardian (Muhammad Furqan) yang akan berangkat tujuan ke Kendari  transit Jakarta dengan pesawat Udara BATIK AIR dengan nomor penerbangan ID 6883/ID 6772.

"Pada saat itu barang bawaan terdakwa dan Muhammad Furqan yang ditiket bernama Putra Ardian dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray karna diduga kedua laki-laki tersebut membawa narkoba didalam tas miliknya,"ujar saksi.

Menurut kedua saksi, setelah melewati X-Ray, saksi Echo Ardiansyah dan saksi Indah Setiawati langsung memanggil terdakwa Arifuddin dan Muhammad Furqan.

Dikatakan saksi setelah mendapat sabu itu saat itu juga saksi Echo Ardiansyah dan saksi  Indah Setiawati langsung melapor kepada atasannya.

Selanjutnya kedua saksi Echo Ardiansyah dan saksi  Indah Setiawati mendapat perintah dari atasannya untuk membawa terdakwa Arifuddin dan Muhammad Furqan ke Security Building untuk dilakukan pemeriksaan.

Berikutnya kedua terdakwa bersama barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yaitu Sihol Nainggolan dan Josua T. Laksono sudah tiba di Security Building.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi bilang saksi, kedua terdakwa mengaku kalau barang yang ditemukan itu adalah narkoba jenis sabu seberat 1000 gran (1 kg).

Dikatakan saksi lagi, usai di periksa di Security Building terdakwa Arifuddin dan Muhammad Furqan  berikut barang buktinya dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses hukum selanjutnya.(put)

Komentar Anda

Terkini