Dua Maling di Rumah Kosong 'Dihadiahi' Hakim 3 Tahun Penjara

Selasa, 06 April 2021 / 14.40

Suasana sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO. COM - Majelis Hakim Pengadilan (PN) menghukum dua terdakwa perkara pencurian sepesialis di rumah kosong masing-masing 3 tahun Penjara. Kedua pria taman Sekolah Menengah Atas (SMA) ini terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana.

Adapun kedua terdakwa yakni Sawalludin (27)warga Jalan Mesjid Taufik Gang Sedar No. 4 Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan dan Haris Munandar (25) warga Jalan Mesjid Taufik Gang Sedar No. 1, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Majelis Hakim yang di ketuai Sayed Tarmizi dalam amar putusannya mengatakan, kedua terdakwa Sawalludin dan Haris Munandar terbukti telah melakukan pecurian pada  24 Oktober 2020 sekira pukul 08.30 Wib, di rumah saksi korban Najla Fadhila bertempat di Jalan Sidorukun No. 2/ 78 Keamatan Medan Timur.

"Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 3 tahun penjara, dikurangi selama dalam tahanan,"ujar Majelis Hakim yang menghadirkan kedua terdakwa secara Virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/4/2021).

Selain itu Majelis Hakim juga menyebutkan, hukuman kedua terdakwa lebih ringan dari 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing -masing 4 tahun penjara.

Sementara menanggapi putusan Majelis Hakim Sayed Tarmizi kedua terdakwa Sawalludin dan Haris Munandar maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait kompak menyatakan terima atas putusan Majelis Hakim.

Usai mendengarkan tanggapan kedua terdakwa dan JPU, selanjutnya Hakim menutup sidang." Sidang ini selesai," ucap Majelis Hakim Sayed Tarmizi sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan JPU sebelumnya diketahui, awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2020 sekira pukul 15.30 Wib sebelum terjadi pencurian di rukah saksi korban Najla Fadhila terdakwa. Sawalluddin terlebih dahulu bertemu dengan Revi Ardian dan Bobi (keduanya DPO).

Selanjutnya terdakwa Sawalluddin, da Revi Ardian serta Bobi sepakat untuk mengambil barang-barang dari rumah saksi Najla Fadhila di Jalan Sidorukun No. 2/ 78 Kecamatan Medan Timur.

Lalu terdakwa Sawalluddin dan Revi Ardian serta Bobi berangkat menuju rumah saksi korban dengan mengendarai becak, sesampainya dirumah saksi korban kemudian terdakwa Sawalluddin dan Revi Ardian masuk kerumah melalui pintu belakang sedangkan Bobi menungu disemak-semak. 

Kemudian terdakwa Sawalluddin dan Revi Ardian mengambil 5  lembar kaca lalu mengangkatnya keatas becak, setelah berhasil mengambil kaca kemudian terdakwa Sawalluddin dan Revi Ardian serta Bobi pergi meninggalkan rumah saksi korban lalu menjual kaca tersebut ketukang kaca seharga Rp. 250 ribu.

Tak sampai di situ, selanjutynya pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 sekira pukul 08.30 wib, terdakwa Sawalludin  bertemu dengan terdakwa Haris Munandar lalu terdakwa Sawalluddin mengajak terdakwa Haris Munandar untuk kembali mengambil barang-barang milik saksi korban. 

Setelah sampai diq rumah saksi korban kemudian para terdakwa masuk melalui pintu belakang yang sudah tidak ada daun pintunya, kemudian para terdakwa mengambil barang-barang milik saksi korban berupa 7 unit raskam, 3 unit lampu LED, 1 unit lampu senter LED, 1 unit Tang, 3 buah Plat BK, 1 unit lampu rusak dan 60 unit kawat las listrik lalu memasukkannya kedalam Goni plastik. 

Sedangkan barang-barang yang lain disimpan para terdakwa disamping rumah saksi korban disemak-semak, selanjutnya para terdakwa keluar dari rumah saksi korban, namun saat para terdakwa keluar dari rumah saksi korban perbuatan para terdakwa diketahui oleh warga sehingga warga menangkap para terdakwa.

Saat ditangkap warga, kedua terdakwa tak dapat berkilah,saat ditanyai warga kedua terdakwa mengakui perbuatannya, dan menunjukkan barang-barang milik saksi korban dari semak-semak.

Berikutnya, warga memberitahukan kepada saksi korban, atas perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban Najla Fadhila mengalami kerugian sekitar Rp.50 juta.(put)

Komentar Anda

Terkini