Dua Terdakwa Penipuan Rp3,6 M Tidak Ditahan, Hakim : No Comment 

Rabu, 07 April 2021 / 05.40

Sidang perkara penipuan digelar di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp3,6 Milliar dengan terdakwa Robert Sulistian dan Tanuwijaya Pratama terlihat santai tanpa beben duduk dikursi pesakitan saat mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut  Umum (JPU) Fransiska Panggabean.

Dalam sidang perdana yang berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/4/2021), kedua terdakwa yang datang berdua diketahui tidak dilakukan penahanan dalam perkara yang sedang bergulir di PN Medan. 

Sedangkan dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejatisu, Fransiska Panggabean mengatakan bahwa Robert bersaman Tanuwijaya (dalam dakwaan terpisah) membujuk Rudy untuk menanamkan investasi di CV. Permata Deli yang bergerak dalam usaha meubel dan furniture.

Keduanya merupakan pemilik sekaligus menjalankan usaha tersebut, dimana keduanya saat bertemu dengan Rudi di sebuah restoran Rumah Makan Uda Sayang di Jalan Gunung Karakatau Kota Medan, pada pertengahan Maret 2016.

Masih dalam dakwaan jaksa, bahwa keduanya menawarkan keuntungan sebesar 33 persen. Sebab keduanya membutuhkan dana segar untuk membayar sejumlah tagihan.

Karena adanya komitmen tersebut, korban akhirnya bersedia meminjam uang sebesar Rp3,6 miliar pada tahun 2016.

Kemudian keduanya pun mempergunakan uang yang diberikan korban untuk membayar sewa gudang di Jalan Empat No. 88 Kelurahan Enam Ratus Kecamatan Marelan, renovasi gudang, pembelian mesin pembuatan pabrik perabot dan meubel, sewa ruko 3 (tiga) pintu di Jln. Yos Sudarso, renovasi ruko 3 (tiga) pintu di Jln. Yos Sudarso, untuk down payment (DP) pembelian 2 (dua) unit mobil pick up, untuk kebutuhan perputaran modal usaha serta untuk kebutuhan pribadi kedua terdakwa.

Namun sekitar 2017, mempertanyakan pembukuan usaha dan sekaligus mempertanyakan kenapa namanya tidak masuk dalam perusahaan.

Singkat cerita terakhir korban pun mengetahui telah dibohongi oleh keduanya sebab uang yang diberikan untuk membuka usaha baru.

Disini keduanya juga tidak ada mengalihkan modal Saksi Rudy tersebut ke perusahaan yang baru, benar Terdakwa dan Saksi Tanuwijaya Pratama telah mendirikan perusahaan baru yaitu CV. Akela Pratama Meuble akan tetapi tidak diaktifkan dan tidak memiliki perizinan baik Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kemudian Terdakwa dan Saksi Tanuwijaya Pratama tidak pernah memberikan keuntungan sebesar 33 % kepada Saksi Rudy sebagaimana yang dijanjikannya.

Mengetahui perbuatan kedua terdakwa tersebut sehingga Saksi Rudy meminta agar semua uang modal yang diberikannya untuk segera dikembalikan, lalu Terdakwa dan  Saksi Tanuwijaya Pratama berjanji akan mengembalikan semua modal Saksi Rudy selama 18 (delapan belas) bulan yang dimulai pada tanggal 27 Januari 2018 sampai dengan 27 Juni 2019 dengan jumlah pengembalian setiap bulannya sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan sarana pembayaran 18 (delapan belas) lembar Bilyet Giro Panin Bank sesuai dengan Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Barang tanggal 22 Agustus 2017 yang dibuat oleh kedua terdakwa.

Namun ternyata terdakwa dan Saksi Tanuwijaya Pratama kembali berbohong pada saat memberikan bilyet giro tersebut karena dana dalam rekening gironya tidak cukup untuk melakukan pembayaran/kliring. Sehingga setelah dilakukan kliring oleh saksi Rudy ternyata yang dapat dicairkan hanya 1 (satu) bilyet giro, sedangkan sisanya tidak dapat dicairkan dengan alasan dana tidak cukup.

Akibat perbuatan terdakwa bersama Saksi Tanuwijaya Pratama sehingga Rudy mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 3.610.000.000,- (tiga miliyar enam ratus sepuluh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai membacakan dakwaan, kemudian majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan.

Hakim : No Comment

Di luar persidangan Penuntut Umum Fransiska Panggabean saat dikonfirmasi kenapa kedua terdakwa tidak ditahan? Siska hanya menjawab menunggu penetapan dari majelis hakimnya.

Ditanyakan lagi, terkait tidak ditahannya kedua terdakwa yang merupakan dua bersaudara tersebut, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga dilimpahkan ke persidangan. Lagi-lagi jaksa Siska meminta agar ditanyakan kepada hakim.

"Abang-abang tanyalah hakimnya," ujar Siska sembari berlalu.

Dikonfirmasi terpisah kepada Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan saat ditanyakan tentang kedua terdakwa tidak ditahan, hanya menjawab singkat, no comment.(put)

Komentar Anda

Terkini