Gedung SLB di Nias Barat Roboh, PPK Ngaku Tak Ada Dana Tinjau Lokasi

Selasa, 06 April 2021 / 14.22

Terlihat di layar monitor, para terdakwa mengikuti persidangan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Sekolah Luar Biasa ( SLB) untuk anak cacat mental di provinsi Nias Barat kembali digelar di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/4/2021)

Adapun tiga terdakwa yakni, Edison Dairi (ketua Komite) Martua dan Marlina (adik kandung bupati) yang dihadirkan secara Virtual dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Safril Batubara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nias Barat dihadapan Majelis Hakim Safril Batubara dantim Penasehat Hukum para terdakwa dalam persidangan kali ini menghadirkan mantan sekertaris dinas pendidikan Nias Barat yakni Hiskia.

Selain itu, JPU dari Nias Barat yang tak mau menyebutkan namanya pada wartawan, juga menghadirkan tiga saksi dari Kemintrian Pendidikan Pusat diantaranya, Sri Leliani selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA), Endang selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dan Zunaidi Armada (selaku tim survey) lokasi penetapan pembangunan gedung SLB di Nias Barat.

Hiskia ketika dimintai keterangannya di persidangan mengatakan, Proposal pembangunan gedung SLB dibuat oleh terdakwa Edison Dairi selaku Ketua Komite. Sedangkan saksi Hiskia hanya menandatangani saja. Kemudian proposal tersebut dikirimkan ke Kementrian Pendidikan Pusat.

Selanjutnya dilakukan Bimbingan Tehnis terhadap pelaksana pekerjaan ( Komite). Kemudian dikatakan Hiskia, selama pelaksanaan pembangunan gedung SLB tersebut, saksi tak pernah melihat dan datang ke lokasi. Dirinya tahu kalau bangunan gedung SLB tersebut roboh ketika diperiksa oleh Kejaksaan tahun 2018.

Menurut Hiskia, dirinya pada tahun 2017 sudah dipindah tugaskan di dinas pariwisata. Sejak itu saksi tidak mengikuti perkembangan pembangunan gedung SLB tersebut. Saksi menerangkan tidak ada mendapat uang dari Ketua Komite selaku Ketua Pelaksana pembangunan gedung SLB.

Saksi Endang selaku PPK ketika diperiksa keterangannya dipersidangan secara virtual melalui layar tv dari kementrian pendidikan menerangkan, penetapan lokasi bangunan sekolah SLB adalah Zunaidi Armada yang melakukan survey lahan ke Nias Barat. Saksi juga menjelaskan tidak pernah  datang ke lokasi karena keterbatasan biaya. Jadi PPK hanya menerima laporan berkala yang diberikan oleh Ketua Komite Edison Dairi (terdakwa) dan juga Ketua tim perancanaan atau pengelola pelaksana Edison Dairi.

Ketika ditanya Penuntut Umum, apakah saksi selaku PPK mengetahui atau mendengar gedung SLB yang dibangun tahun 2016. Namun pada tahun 2018 roboh. Dikatakan Endang, saksi pernah dengar dan tahu gedung SLB tersebut roboh. Tetapi berdasarkan laporan dari Ketua komite ( terdakwa Edison Dairi- red). Sebab Endang sendiri tidak pernah ke lokasi pembangunan gedung SLB tersebut karena keterbatasan dana.

Lanjut Endang, dirinya hanya menerima laporan dari komite. Sebab laporan komite kepada saksi ada laporan awal, pertengahan hingga akhir pekerjaan 100%. Kalau dana sudah dicairkan 100% ke rekening komite. Ketika ditanya kembali tentang penetapan lokasi pembangunan gedung,  Endang mendapat laporan dari tim surve, ada air, listrik tidak dekat dengan jalan besar dan keramaian. Namun yang lebih mengetahui saksi Zunaidi Armada sebut Saksi Endang.

Zunaidi Armada selaku tim survey ditemani oleh dua orang dari provinsi mengatakan, memang saksi yang melakukan survey lahan dan penetapan lokasi pembangunan gedung SLB. Hasil surve Zunaidi menjelaskan, lokasi yang akan dibangun gedung SLB, ada mata airnya, listrik dekat dengan perkampungan dan dinas. Lalu jauh dari keramaian seperti jalan raya, papar saksi Zunaidi pada majelis hakim dan JPU serta PH para terdakwa.

Ketika ditanya PH para terdakwa apakah lokasi gedung SLB dekat dengan jurang?.. Menurut saksi Zunaidi tidak ada jurang di lokasi gedung SLB tersebut. Hanya pada waktu mensurvey ada semak belukarnya. "Gak tahu itu jurang apa tanah datar. Namun yang jelasnya semak belukar," tandas Zunaidi pada majelis hakim.

Sedangkan Sri Lelani ( KPA) menerangkan, Penyaluran bantuan anggran dilakukan melalui Endang selaku PPK. Sedangkan Penandatanganan kerjasama antara Ketua komite dan  PPK. Bahkan berdasarkan Juknis dana disalurkan langsung ke rekening komite, tidak ke rekening PPK sesuai PP  menteri keuangan.

Mengakhiri pertanyaannya, Penuntut Umum kembali bertanya pada saksi Endang, siapa yang bertanggung jawab ata gedung SLB tersebut, yang Bertanggung jawab terhadap pembangunan gedung SLB adalah pemkab Nias barat dan dinas pendidikannya, karena penetapan lokasi mereka yang menunjukan lahannya sebut Endang selaku PPK. Sebab KPA melakukan serah terima gedung SLB itu kepada provinsi, ucap Endang mengakhiri keterangannya.

Usai mendengarkan keterangan saksi- saksi baik dari Nias Barat aupun dari Kementerian Pendidikan Pusat, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk pemeriksaan keterangan saksi- saksi lainnya yang akan dihadirkan JPU ke persidangan. (put)
Komentar Anda

Terkini