Jadi Kurir Sabu Untuk Biaya Istri Melahirkan, Doni Diganjar 13 Tahun Penjara

Kamis, 01 April 2021 / 13.25

Suasana sidang.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Doni (38) warga Desa Perdamaian Dusun 9 Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1 kg pasrah diganjar 13 tahun penjara.  

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi dalam persidangan yang digelar di Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/3/2021) sore.

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," ucap Sayed Tarmizi dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut.

Hal yang memberatkan kata hakim, perbuatan terdakwa meresahkan warga dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana narkoba.

"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," terang Sayed.

Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Abdul Hakim Sori Muda Harahap yang meminta agar terdakwa dihukum 15 tahun bui.

Dalam dakwaan disebutkan terjeratnya Doni dalam kasus narkoba berawal saat dia mendatangi terdakwa Sampriadi dan Adi  di Desa Wonosari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

Selanjutnya, terdakwa Doni dan Adi berbincang-bincang, pada saat itu terdakwa Doni mengeluh tentang uang karena istrinya sedang berada di rumah sakit melahirkan.

Mendengar keluhan terdakwa Doni, lalu Adi menawarkan pekerjaan untuk menjemput sabu dengan upah Rp6 Juta, tawaran itupun disanggupi terdakwa Doni.

Karena Doni bersedia dan mau bekerja Adi lalu menyerahkan terdakwa Doni kepada Klotok, setelah itu pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekitar pukul 07.00 wib terdakwa datang ke rumah Sampriadi dan mengajak Sampriadi untuk menjemput sabu yang disampaikan oleh Adi.

Lalu terdakwa Doni bersama Sampriadi berangkat dengan menggunakan sepeda motor  milik Sampriadi ke Simpang Pos Kec. Medan Selayang Kota Medan. 

Setelah sampai di Simpang Pos Kec. Medan Selayang  Medan Sampriadi disuruh menunggu, sedangkan terdakwa pergi untuk ketemu dengan orang yang akan menyerahkan sabunya. 

Setengah jam kemudian tiba-tiba Sampriadi didatangi saksi Mazlan Damanik dan saksi Rony Harefa (keduanya petugas BNN Prov. Sumut) langsung melakukan penangkapan terhadap Sampriadi.

Saat setelah ditangkap Sampriadi baru mengetajui kalau terdakwa Doni juga sudah ditangkap bersama sabu seberat 1kg oleh pihak BNN terlebih dahulu.

Selanjutnya terdakwa Doni dan Sampriadi berserta barang bukti berupa 1 buah plastic hitam bertuliskan Guanyinwang  yang berisi Narkotika jenis sabu berat 1Kg di bawa ke Kantor BNN Sumatera Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, Sampriadi juga dihukum 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Putusan itu juga dibacakan dalam persidangan yang sama. (put)

Komentar Anda

Terkini