Jadi Perantara Jual Beli Sabu, Ibu Rumah Tangga Terancam Pasal Berlapis

Minggu, 11 April 2021 / 16.10

Suasana sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang perkara narkoba jenis sabu dengan terdakwa Pinondang Br Sianturi alias Mak Prima (52) warga Jalan Garu X, Lingkungan VIII, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan kembali digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/4/2021) sore.


Sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumini kepada Majelis Hakim yang diketuai Aimafmi Arli menjelaskan, bahwa terdakwa Pinondang Br Sianturi Als Mak Prima bersama-sama dengan Ilhamsyah alias Am  (berkas perkara terpisah) ditangkap polisi pada 15 Agustus 2020 sekitar pukul 13.00 Wib.

Hal itupun dibenarkan terdakwa, 
Pinondang Br Sianturi Als Mak Prima." Benar yang mulia, saya ditangkap pada 15 Agustus 2020 sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan garu X No.9 Lingkungan VIII Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan  pada 15 Agustus 2020 sekitar pukul 13.00 Wib bersama dengan Ilhamsyah alias Am," jelas terdakwa pada Majelis Hakim yang diketuai Aimafmi Arli.

Selain itu, dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta 8Penasehat Hukum terdakwa, Pinondang Br Sianturi Als Mak Prima juga mengaku kalau dirinya benar ada ditelepon saksi Sihol T Nainggolan yang akan membeli 3  sak atau 15 gram sabu-sabu dan dengan harga pergramnya Rp 650 ribu.

Namun, saat itu yang ada cuma 1 gram sabu, dan sabu-sabu tersebut milik Ilhamsyah alias Am, saat itu yang  menyerahkan sabu 1 gram kepada pesannya (polisi) adalah Ilhamsyah.

Bahkan Ibu rumah tangga (IRT) ini kepada Majelis Hakim membeberkan bahwa sebelum dirinya dan Ilhamsyah ditangkap, Ilham sudah menunggu pembeli sabu di depan rumahnya, tak lama kemudian baru pembeli sabu datang, ternyata yang mau membeli sabu adalah polisi.

"Saat Ilham menyerahkan sabu 1 gram itu, langsung ditangakap berikutnya ssya juga ditangkap," beber terdakwa Pinondang Br Sianturi Als Mak Prima pada Majelis Hakim.

"Jadi benar, apa yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kamu,"tanya Majelis Hakim, "Benar buk Hakim,"timpal terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Usai mendengar pengakuan terdakwa Pinondang Br Sianturi Als Mak Prima selanjutnya Majelis Hakim Aimafmi Arli menanyakan kepada JPU dan Penasehat Hukum terdakwa, apakah ada yang akan ditanyakan kepada terdakwa. Namun JPU dan Penasehat Hukum terdakwa kompak dengan mengatakan cukup.

Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang." Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum JPU.

Diketahui dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Jumini menyebutkan, bahwa awalnya polisi pada 14 Agustus 2020, saksi Sihol T Nainggolan dan saksi Josua Tanggo Laksono (petugas kepolisian) mendapat informasi jika terdakwa Pinondang Br Sianturi alias Mak Prima ada menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, dengan menggunakan informan, saksi Sihol T Nainggolan berpura-pura akan membeli 3 sak atau 15 gram paket sabu-sabu kepada terdakwa dan disepakati harga pergramnya adalah Rp. 650.000,- . Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Ilhamsyah alias Am bermaksud menanyakan ketersediaan sabu-sabu kepada saksi Ilhamsyah alias Am namun tidak dapat dihubungi.

"Pada hari itu juga sekira pukul 14.00 Wib, saksi Ilhamsyah alias Am kembali menghubungi terdakwa dan terdakwa langsung menyampaikan maksudnya jika ada yang memesan sabu-sabu sebanyak 3  sak atau 15 gram,"jelas JPU.

"Terdakwa menanyakan berapa harganya, saksi Ilhamsyah alias Am menjawab jika harga dari saksi Ilhamsyah alias Am pergramnya adalah Rp. 550.000,- dan terdakwa menjawab, ”Ok, nanti akan dihubungi lagi,"jelas JPU.

Selanjutnya, informan kembali menghubungi terdakwa dan menanyakan pesanan sabu-sabunya dan terdakwa mengatakan ”tunggu dulu saya telephone orangnya”  terdakwa langsung menghubungi saksi Ilhamsyah alias Am dan mengatakan jika pembeli sabu-sabunya akan segera datang.

Namun saksi Ilhamsyah alias Am mengatakan jika sabu-sabunya hanya 1 paket atau 1 gram yang ada  dan terdakwa mengatakan datang saja karena pembelinya sudah ada.

Dikatakan JPU, ketika itu saksi Sihol T Nainggolan dan informan datang ke rumah terdakwa dan didepan rumah terdakwa sudah ada saksi Ilhamsyah alias Am.

"Pada saat saksi Ilhamsyah alias Am akan menyerahkan sabu-sabu kepada informan, petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa dan saksi Ilhamsyah alias Am,"kata JPU.

Dijelaskan JPU, dari saksi Ilhamsyah alias Am berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu-sabu dengan berat sekitar 1gran, 10  plastik klip kosong, 1 unit Handphone Merk Samsung warna putih Tipe SM B109E milik saksi Ilhamsyah alias Am sedangkan dari terdakwa Pinondang Br Sianturi Als Mak Prima di sita 1 unit handphone Nokia warna hitam.

Lanjut JPU, terdakwa Br Sianturi Als Mak Prima dan terdakwa Ilhamsyah alias Am (Berkas terpisah) telah melakukan kesepakatan jual beli sabu-sabu dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp.100.000,- bahkan terdakwa sudah beberapakali membantu memesankan/menjadi perantara jual beli paket narkotika jenis sabu-sabu dengan maksud mendapatkan keuntungan.

"Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 atau kedua diancam dengan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas JPU. (put)
Komentar Anda

Terkini