Kurir 23 Kg Sabu Terdiam Divonis Hukuman Mati

Kamis, 22 April 2021 / 23.05

Terdakwa tampak di layar handphone mengikuti persidangan Pengadilan Negeri Medan secara daring.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Daniel Edi Johannes alias Danil (39) terdakwa kasus perantara jual-beli sabu seberat 23 kilogram dijatuhi hukuman pidana mati oleh majelis hakim diketuai Hendra Sutardodo di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/4/2021) sore.

"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Daniel Edi Johannes alias Danil dengan pidana mati," tegas majelis hakim Hendra Sutardodo.

Majelis hakim menilai perbuatan warga Jalan Ampera II, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yakni percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram," ujar Hendra Sutardodo.

Dalam putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," sebutnya lagi.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. Putusan majelis hakim (conform) sama dengan tuntutan JPU Dwi Meily Nova yang menuntut terdakwa Daniel dengan pidana mati.

Mengutip dakwaan JPU Dwi Meily Nova mengatakan kasus berawal pada Jumat,12 Juni 2020 sekira jam 10.00 WIB, terdakwa Daniel dihubungi oleh Robert alias Michael untuk datang ke rumahnya di daerah Kampung Ambon.

"Kemudian terdakwa langsung pergi dan tiba di rumah Robert sekira jam 12.00 WIB, membicarakan masalah pekerjaan membawa paket sabu dari Medan ke Jakarta, lalu Robert mengatakan bahwa untuk uang jalan nanti akan dikirim ke rekening terdakwa, dan kepastian barang akan tiba akan dikabari kepada terdakwa," ujar JPU.

Lanjut dikatakan JPU, setelah pekerjaan diterima, pada Sabtu, 13 Juni 2020, sekira jam 17.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Chairul Aswad alias Irul (berkas terpisah) di Jakarta, dalam pertemuan tersebut membicarakan tentang pekerjaan pengiriman paket sabu dari Medan ke Jakarta, bahwa yang mempunyai pekerjaan adalah terdakwa.

"Kemudian terdakwa Daniel menyatakan bahwa upah Chairul Aswad apabila paket sabu berhasil sampai di Jakarta maka terdakwa Daniel akan memberikan upah sebesar Rp50 juta," sebutnya.

Selanjutnya, sambung JPU, setelah Chairul mau menerima pekerjaan tersebut, pada Senin, 15 Juni 2020 sekira jam 19.00 WIB, terdakwa menjemput Chairul di tempat tinggalnya di daerah Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Kemudian terdakwa Daniel bersama dengan Chairul langsung berangkat dari Jakarta menuju ke Medan dengan menggunakan mobil rental Toyota Avanza warna hitam.

Saat tiba di Pelabuhan Merak, terdakwa mendapat telepon dari Robert, yang intinya mengabari bahwa paket sabu telah sampai di Medan dan terdakwa disuruh untuk mengambilnya di Deli Hotel Jalan Abdullah Lubis Medan.

Lalu terdakwa menyuruh Viktor Yudha Aritonang alias Viktor alias Aritonang (berkas terpisah) untuk mengambil paket sabu dan akan ada orang yang menghubunginya, setelah itu terdakwa menyuruh Viktor Yudha ntuk menyimpan barang paket sabu tersebut.

Setelah itu terdakwa bersama dengan Chairul langsung berangkat menuju Medan. Kemudian pada Rabu, 17 Juni 2020, mereka tiba di Siantar dan beristirahat di kost nya Chairul Aswad.

Selanjutnya pada Kamis, 18 Juni 2020, sekira jam 02.00 WIB, terdakwa berangkat dari Siantar ke Medan, dan terdakwa menyuruh Chairul Aswad untuk menyusul ke Medan karena Chairul Aswad akan mengurus truck untuk mengangkut kol.

Kemudian terdakwa tiba di Medan sekira jam 05.00 WIB, lalu terdakwa istirahat di SPBU Tanjung Morawa, sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa ke rumah Afri Andi di Jalan Eka Suka Medan Johor, kemudian pada sekira jam 14.00 WIB, Chairul Aswad tiba di rumah Afri Andi alias Kodok (berkas terpisah).

Selanjutnya, terdakwa Daniel menghubungi Viktor dan menyuruhnya untuk datang ke Jalan Eka Suka, kemudian setelah Viktor Yudha membawa mobil Avanza untuk menjemput paket sabu, dan menyuruhnya untuk berhenti di depan Asrama Haji dan nanti yang akan membawa mobil adalah Chairul Aswad dan Afri Andi alias Kodok.

"Sekira jam 16.00 WIB Viktor Yudha Aritonang Alias Viktor Alias Aritonang menghubungi terdakwa mengatakan bahwa paket sabu sudah di mobil Avanza di depan Asrama Haji," ujar JPU.

JPU mengatakan kemudian terdakwa menyuruh Chairul Aswad Alias Irul dan Afri Andi Alias Kodok untuk membawa mobil yang berisi paket sabu ke gudang kol di saribudolok, setelah itu Chairul Aswad Alias Irul dan Afri Andi Alias Kodok langsung menuju ke depan Asrama Haji dan sekitar jam 17.00 WIB langsung berangkat dari Medan membawa mobil Avanza yang berisi paket sabu ke Gudang kol di Seribudolok.

"Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 7.500.000 kepada Viktor Yudha Aritonang Alias Viktor Alias Aritonang, setelah itu terdakwa pergi ke kos Chairul Aswad alias Irul di Siantar," ujarnya.

Selanjutnya pada Jumat, 19 Juni 2020, sekitar jam 01.00 WIB, Chairul Aswad dan Afri Andi tiba di kos dan mengatakan bahwa paket sabu sudah berada di truk pengangkut sayur kol dan nomor supir truk ada dengan Chairul Aswad.

Setelah istirahat di kos Chairul Aswad pada sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa berangkat ke Medan bersama Afri Andi untuk persiapan mengajak Afri Andi dan Chairul Aswad berangkat ke Jakarta, sekitar jam 17.00 WIB terdakwa tiba di Medan dan rencana pada Sabtu pagi akan berangkat ke Jakarta.

Kemudian terdakwa tinggal di rumah di Jalan Karya Wisata Gang Wisata II Medan Johor, lalu pada sekitar jam 23.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di depan rumah tiba-tiba datang petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dimana sebelumnya petugas telah melakukan penangkapan terhadap Chairul dan Afri Andi, selanjutnya setelah itu petugas juga melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Viktor Yudha.

"Setelah itu terdakwa bersama dengan Chairul Aswad, Afri Andi dan Viktor Yudha Aritonang beserta barang bukti berupa 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam, 3 karung goni warna putih, 23 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 23 kg dibawa ke Polda Sumut untuk proses lebih lanjut," pungkas JPU Dwi Meily Nova. (put)

Komentar Anda

Terkini