Maksa Minta Uang, Pecandu Sabu Tonjok Ibu Kandungnya Hingga Lebam

Kamis, 29 April 2021 / 05.03

Tuti Yusnita (jilbab hitam) meneteskan airmata saat menceritakan penganiayaan yang dilakukan anaknya di depan majelis hakim PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Diduga untuk beli sabu, Rahim Fauzi Sitanggang (23) warga Jalan Pasar 3 Gang Cempaka, Kecamatan Medan Perjuangan tega menganiaya ibu kandungnya yang sudah berusia lanjut hingga menderita memar dan luka lebam dibagian pelipis mata. 

Hal itu terungkap di persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (28/4/2021) ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rezky Darmawan menghadir saksi korban yang tak lain adalah ibu kandung terdakwa Rahim Fauzi Sitanggang.

Dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Ali Tarigan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rezky Darmawan sembari menangis terseduh ibu kandung terdakwa Tuti Yusnita selaku saksi korban yang didampingi anaknya Yuni membenarkan kalau dirinya dianiaya anak kandungnya sendiri.

"Penganiayaan itu terjadi hanya lantaran persoalan sepele. Awalnya terjadi pada 15 Desember 2020 sekira Jam 7.00 Wib dirumahnya, dimana terdakwa meminta uang kepada neneknya," jelas ibu terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Dikatakan saksi korban, padahal sebelumnya terdakwa telah dikasih uang sejumlah Rp100 ribu, tapi terdakwa minta tambahan lagi Rp 50 ribu.

Mengetahui terdakwa meminta uang pada neneknya, kemudian ibu terdakwa menanyakan untuk apalagi Rp 50 ribu, karena sudah dikasih Rp 100 ribu.

"Saya hanya mengatakan pada anak saya uang apalagi, kan udah dikasih Rp.100 ribu,"kata ibu terdakwa menceritakan sambil menghapus air matanya dengan kain jilbab yang dipakainya.

Mendengar perkataan ibunya, terdakwa tiba-tiba emosi, dan kemudian langsung menghampiri ibunya sambil berkata "apa kau, diam aja kau anjing,"bentak terdakwa pada ibu kandungnya.

Sejurus kemudian, terdakwa Fauzi Sitanggang memukul ibu yang melahirkannya itu dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kanannya.

"Sekuatnya dia (terdakwa) memukul saya pak hakim, pukulannya kuat  mengenai pelipis mata sebelah kiri saya," kata ibu kandung terdakwa yang langsung diamini Yuni (anak perempuan saksi korban).

Kepada Majelis Hakim,  Ibu malang tersebut, kembali menjelaskan, setelah memukulnya, terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah.

"Setelah memukul, mengenai pelipis mata sebelah kiri ssya hingga biru dan memar lalu anak saya itu langsung pergi meninggalkan rumah,"ucap ibu malang tersebut.

Saat ditanya Mejelis Hakim, untuk apa terdakwa minta duit, ibu terdakwa malu-malu menjawab pertanyaan terdakwa, dan hanya mengatakan untuk jajan. Namun dengan suara perlahan sang ibu mengaku kalau anaknya pemakai narkoba.

"Ya uda saya duga tadi,"kata Majelis Hakim, "Ya Pak hakim memang anak saya itu pemakai narkoba, bisa jadi dia minta uang untuk membeli narkoba,"beber ibu terdakwa yang lagi-lagi diamini Yuni.

Kembali ditanyanya hakim lagi, akibat dipukul itu, berapa hari baru sembuh memar dan luka lebam dibagian pelipis mata ibu?". "Kira-kira ada satu minggu pak hakim,"jawab sang ibu.

Sementara kata sang ibu, merasa teraniaya, diri pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Petugas langsung merespons dan menangkap terdakwa Fauzi Sitanggang si 'anak durhaka' tersebut.

Sebelum menutup sidang, Majelis Hakim sempat menanyakan apakah ibu telah memaafkan perbuatan terdakwa itu, dengan berurai air mata sang ibu lalu  menjawab. "Sudah saya memaafkan pak hakim,  namanya juga anak,tapi saya tidak menyesal dia masuk penjara. Mudah-mudahan biar ada perubahan sama anak saya itu nantinya,"bilang sang ibu berharap.

Usai mendengar kesaksian sang ibu Tuti Yusnita dan Yuni lalu Mejelis Hakim yang diketuai Ali Taringan menunda sidang hingga pekan depan.

Diketahui dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rezky Darmawan, terdakwa penganiaya ibu kandungnya sendiri itu terancam dituntut dengan Pasal 44 ayat 1 UURI No 23 tahun 2004 tentang  kekerasan dalam rumah tangga sub 351 ayat 1 jo Pasal 64 KUHpidana. (put) 

Komentar Anda

Terkini