Ngaku Terhipnotis, Anggota DPR RI 'Kuras' Rp 4 M Untuk Ritual Roro Kidul

Selasa, 06 April 2021 / 22.01

Terdakwa (mengenakan hijab) mendengarkan kesaksian korban Rudi Hartono Bangun di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPR-RI Rudi Hartono Bangun menerangkan dirinya seperti terhipnotis mengikuti semua permintaan terdakwa Siska Sari W Maulidhina Siregar untuk menjalani ritual mistis agar tidak ditangkap oleh KPK.

Ungkapan ini disampaikan Rudi Hartono saat memberikan kesaksian terhadap Siska yang telah menipu dirinya sebesar Rp4 miliar dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 6 Pengadilan, Selasa (6/4/2021).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan Penuntut Umum Rahmi Shafrina, Rudi Hartono pun membeberkan awal pertemuan dengan terdakwa pada 2015 silam.

Saat itu ia ada hubungan bisnis dengan Liza yang merupakan rekan bisnisnya. Nah saat bertemu dengan Liza tidak sendirian akan tetapi ada terdakwa.

Diakui saksi memang dirinya dan terdakwa saling bertukar nomor telephon dan terjadilah komunikasi antar keduanya. Namun di awal 2017, ia ditelepon oleh terdakwa mengatakan dirinya sedang ditarget oleh KPK .

Informasi itu semula ditanggapi enteng karena merasa ia tidak ada bermasalah dengan hukum dalam melaksanakan tugasnya. Tapi belakang harinya akibat ditelephon dan bertemu ia kemudian ada rasa ke khawatiran dan mengiyakan permintaan terdakwa untuk melakukan ritual.

Kemudian ia diajak bertemu oleh terdakwa disebuah kamar di Hotel Four Point, dimana terdakwa mengaku titisan dari Ratu Pantai Selatan. Nah sampai hari yang ditentukan ia menemui terdakwa yang sudah menunggunya di dalam kamar.

"Waktu dikamar ia melihat Siska dan masuk kemudian seperti orang kesurupan, kemudian suara terdakwa berubah dan dalam pengakuannya adalah Ratu Pantai Selatan dan harus dipanggil Uti," ucap Rudi Hartono.

Kemudian setelah roh Ratu Pantai Selatan tersebut keluar dari raganya, Siska meminta Rudi menyiapkan bayi merah untuk mencegah tertangkap KPK. Dinilai tak masuk akal saksi tidak bersedia, namun terdakwa bersiasat mengganti persembahan dengan ayam hitam.

Dalam terawangannya, terdakwa menyebut ada 4 orang dalam satu tim dari KPK, maka harus menyediakan 6 atau 7 ayam hitam untuk tumbal setiap orangnya. Gak tanggung-tanggung harga ayam hitam pun mencapai Rp8 juta perekornya. Namun anehnya, hampir setiap pekan ia harus menyediakan uang untuk tumbal membeli ayam hitam.

Baik itu uang tunai senilai Rp1.360.000.000- dan 10 lembar dengan pecahan 1000 Dolar Singapura sebanyak 10 kali transaksi serta uang yang ditransfer ke rekening Gunawan yang merupakan orangtua Siska dan Halim. 

Artinya berlangsung selama setahunlah kejadian tersebut. Kemudian ia tersadar setelah bertemu dengan ulama bahwa apa yang dilakukan salah dan syirik.

Merasa dibohongi, kemudian ia meminta terdakwa mengembalikan uang. Karena tak dibayar-bayar akhirnya melaporkan Siska dan Halim dalam dakwaan terpisah ke polisi pada waktu itu.

Jalinan Asmara

Sementara itu terdakwa membantah bertemu dengan terdakwa pada 2015 akan tetapi pada 2011. Dan 2012 mereka menjalin hubungan asmara, walau dalam persidangan saksi membantahnya.

Namun terdakwa tidak membantah kalau ada transferan uang kepada dirinya akan tetapi bukan untuk beli ayam hitam namun untuk keperluan dirinya serta untuk berobat.

Ia pun menuturkan kalau dirinya mau membantu saksi karena keperluan yang mendadak. "Saya bantu dia karena ada keperluan untuk anak sekolah. Kan ngak salah saya bantu apalagi antar ia dan saksi rencananya mau menikah," ucap terdakwa namun jawaban terdakwa langsung dibantah oleh saksi.

Usai mendengarkan keterangan saksi maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Terpisah, Rudi Hartono melalui penasehat hukumnya, H Syarwani mengungkapkan rasa kekecewaanya karena Siska maupun Halim dalam dakwaan terpisah.

Menurut Syarwani, sangat terlalu subjektif sekali atas sikap dan perilaku majelis hakim dalam memberikan pengalihan penahan atau penanguhan penahanan menjadi tahanan kota kepada kedua terdakwa.

Bahkan pada saat proses penyidikan, keduanya pun sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), saat masih pencarian kepolisian sempat mengajukan praperadilan hingga akhirnya kandas. Dan kemudian dilakukan penahanan hingga sampai dilimpahkan ke persidangan.

"Dalam perkara ini pihaknya juga telah melaporkan dua majelis hakim baik untuk majelis hakim yang menyidangkan Halim maupun Siska kepada Mahkamah Agung Bidang Pengawasan Badilum dan juga ke Komisi Yudisial atas perilaku Majelis Hakim yang telah menciderai rasa keadilan klien-nya," ucap Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Medan. (put)


Komentar Anda

Terkini