Pencuri Kabel Telkom Dipenjarakan 2,5 Tahun

Kamis, 08 April 2021 / 21.48

Suasana sidang.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Aditya Rahman Nasution (24), warga Jalan Cinta Rakyat Kelurahan Tegal Rejo, Kec. Percut Sei Tuan, Deli Serdang, terdakwa perkara pencurian kabel milik Telkom harus mendekam selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Maratua Sagala dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/4/2021) dalam putusannya mengatakan, terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir dinyatakan bersalah terbukti melakukan tindak pidana Pencurian melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6  bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,"sebut ketua Majelis Hakim.

Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Mariati Siboro  yang dibacakan pada Kamis, 18 Maret 2021 kemarin. Menyikapi putusan ini, terdakwa dan JPU menyatakan menerima.

Dalam dakwaan disebutkan , peristiwa pencurian kabel Telkom yang membawa Aditya ke kursi pesakitan ini berawal saat Feri Lae (DPO) mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian  kabel telkom di jln. Bugis simpang jalan. Suitrsno kel. Sei rengas I kec. Medan area kota Medan pada Minggu (11/10) malam. 

Terdakwa menyetujui ajakan itu.  Kemudian  hari Senin tanggal 12 oktober 2020 sekitar pukul 02.30 wib, terdakwa  menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah linggis , 1 (satu) buah martil, 1 (satu) buah pisau cater, 1 (satu) buah mata tembiling lalu terdakwa  membawa alat alat tersebut dengan berjalan kaki ke Jalan Bugis simpang jln. Sutrsino medan kec. Medan area.

"Rekannya Feri Lae (DPO) sudah deluan berada di tempat kemudian FERY LAE mengatakan kepada terdakwa “ ya, uda dit korek tanahnya” lalu terdakwa mengorek tanah pada rumah kabel RX untuk mengambil kabel yang tertanam dibawa tanah tersebut dengan mengunakan alat mata tebilang yang mana FERY LAE juga membantu mengerok tanah,"ucap JPU Mariati Siboro.

Lalu terdakwa dan Fery mengambil 1 (satu) kabel dan terdakwa meletakan alat parang diatas kabel lalu di tokok dengan martil di atas parangnya hingga putus dan dapat terdakwa ambil sampai 3 (tiga) buah kabel.

Namun nahas, aksi keduanya diketahui oleh warga. Terdakwa berhasil diringkus, namun rekannya Fery berhasil kabur. Terdakwa kemudian dibawa ke petugas Telkom dan selanjutnya diboyong ke POlsek Medan Area.

"Bahwa benar akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 ," beber JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini