Perampok Sadis Bunuh Majikan Cuma Divonis 7 Tahun Penjara

Senin, 26 April 2021 / 22.43

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang yang diikuti secara daring oleh terdakwa.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Suwendi warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, terdakwa perkara pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan pemilik Toko Besi di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Helvetia bernama Po Khin Shin meninggal dunia cuma divonis selama 7 tahun penjara.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menilai, lelaki 27 tahun itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan memukul dan mencekik leher korban hingga akhirnya korban meninggal dunia setelah mendapat perawatan di rumah sakit

"Terdakwa terbukti bersalah sebagai mana diatur dan diancam Pasal 365 ayat (2) ke-3 KUHPidana, dan  menghukum terdakwa selama 7 tahun penjara,"kata Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/4/2021) sore.

Mejelis Hakim menuturkan, adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal. "Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi,"ujar Majelis Hakim.

Vonis ini sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho.

Usai mendengarkan putusan tersebut,  terdakwa yang mengikuti sidang secara daring tanpa pikir panjang langsung menyatakan terima. "Terima pak," kata terdakwa.

Selanjutnya Majelis Hakim Menutup sidang.Sidang ini selasai dan kita tutup,"pungkas Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dalam nota dakwaan yang dibacakan oleh  JPU Chandra Naibaho di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing sebelumnya menyebutkan, korban adalah majikan Suwendi bernama Po Khin Shin, meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Medan setelah mendapat perawatan medis beberapa pekan. Sedangkan Suwendi bekerja di toko besi Mujur Jaya milik korban.

Disebutkan, JPU,  kasus ini bermul  pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 17.00 wib, terdakwa Suwendi sudah selesai bekerja di toko besi milik saksi korban Po Khin Shin di Jalan Gatot Subroto Lk. IV No.156 / 128, namun dia tidak langsung pulang ke rumah. 

JPU kembali menuturkan, setelah itu terdakwa kembali masuk ke dalam toko melalui pintu masuk depan toko, lalu setelah berada di dalam toko terdakwa menuju ke atas rak besi dan bersembunyi sampai menunggu semua pekerja pulang.

"Selanjutnya sekira pukul 17.45 wib, seluruh pekerja sudah pulang, lalu terdakwa turun dari rak besi dan masuk ke dalam rumah saksi korban untuk mencari uang milik saksi korban untuk diambil oleh terdakwa dan kunci pintu keluar serta gembok agar ketika terdakwa setelah mengambil uang milik saksi korban," sebut Chandra dalam sidang yang digelar secara virtual di ruang Cakra IX.

Berikutnya, pada saat terdakwa hendak masuk ke dalam rumah saksi korban, tiba-tiba suara mobil korban terdengar dan pada saat itu Po Khin Shin bersama Po Kie Siung masuk ke dalam rumah. Terdakwa lalu bersembunyi di belakang lemari es. Terdakwa melihat Po Khin Shin dan Po Kie Siung makan di dapur. Setelah itu Po Khin Shin naik ke atas, sedangkan  Po Kie Siung tetap berada di dalam dapur.

" Terdakwa langsung memukul leher bagian belakang Po Kie Siung sehingga terjatuh. Lalu terdakwa mencekik lehernya sehingga korban menjadi lemas. Kemudian korban diseret ke dalam kamar mandi dan kembali dicekik sampai dia lemas. Lalu terdakwa meletakkan Po Kie Siung di bak kamar mandi," beber Chandra.

Lanjut JPU menjelaskan, terdakwa pergi menuju gudang untuk bersembunyi. Namun Po Khin Shin yang sedang mencari keberadaan Po Kie Siung melihat ada bayangan di arah gudang, sehingga Po Khin Shin pergi menuju gudang. 

Dikatakan JPU, pada saat itu handphone saksi korban berbunyi sehingga terdakwa yang takut perbuatannya diketahui oleh saksi korban Po Khin Shin lalu medekati saksi korban Po Khin Shin  dan langsung memukul saksi korban dari arah belakang sebanyak 1 kali yang menyebabkan saksi korban Po Khin Shin terjatuh.

"Terdakwa memukul kembali saksi korban dengan kunci besi sebanyak 2 (dua) kali sehingga saksi korban pingsan,"sebut JPU.

Seterusnya, terdakwa menuju lantai dua rumah saksi korban untuk mencari uang dan kunci rumah Po Khin Shin lalu terdakwa menemukan kunci di dekat sepeda saksi korban dan terdakwa melihat dompet disamping tivi ada bungkusan plastik hitam berisi uang tunai, lalu terdakwa mengambil uang milik saksi korban yang seluruhnya berjumlah Rp 16.000.000,-.

Kemudian usai membantai korban, terdakwa pulang kerumahnya dan memberitahukan perbuatan itu kepada Tiara Syahputri (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan istri terdakwa. 

"Terdakwa menyerahkan uang milik saksi korban kepada Tiara Syahputri sebesar Rp. 10.000.000, untuk disimpan sedangkan sisanya disimpan oleh terdakwa kemudian terdakwa memberikan uang milik saksi korban sebesar Rp. 2.000.000, dipergunakan Tiara Syahputri untuk membeli 1  buah gelang emas 22 karat dengan berat 2,3 gram seharga Rp. 1.630.000,-  dan 1 buah cincin belah rotan polos 22 karat dengan berat 1,01  gram seharga Rp. 700.000,- ,"beber Chandra.

Sedangkan terdakwa mengunakan uang milik saksi korban untuk membeli 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah BK 2609 SP, 1 unit handphone merk Xiaomi warna hitam, 1 unit handphone merk Xiomi warna merah jambu. 

Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 sekira pukul 18.30 wib ketika terdakwa dan Tiara Syahputri berada di SPBU Jalan Tengku Amir Hamzah Medan, terdakwa dan Tiara Syahputri ditangkap oleh petugas kepolisian dan pada saat dilakukan penangkapan dari Tiara Syahputri disita uang sebesar Rp. 2.500.000,- yang diakui oleh terdakwa adalah uang milik saksi korban.

 "Terdakwa dan Tiara Syahputri mengakui bahwa uang milik saksi korban yang diambil terdakwa tersebut telah terdakwa pergunakan untuk membeli barang dan kebutuhan pribadi terdakwa dan Tiara Syahputri. Akhirnya terdakwa dan istrinya Tiara Syahputri beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut,"pungkas JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini