Perkara Penyelewengan Dana Kelompok Tani, Terdakwa Tak Ditahan

Selasa, 27 April 2021 / 21.24

Suasana sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Edison Munte, warga Jalan Gereja, Parongil Desa Parongil Kecatan. Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi terdakwa yang diduga penyelewengan dana milik kelompok tani untuk perluasan cetak sawah seluas 100 hektar sejumlah Rp567.978.000,- jalani sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/4/2021) sore.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Pangaribuan mengatakan, dalam perkara ini, terdakwa Edison Munte tidak sendiri, tapi bersama terdakwa lain yakni, Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga (berkas terpisah) melakukan perbuatan tersebut dalam rentang waktu 2011 hingga 2012. 

Akibat perbuatan ketiga terdakwa kerugian negara mencapai Rp567.978.000,-. Namun sayangnya ketiga terdakwa tidak dilakukan penahanan. Hal tersebut terlihat usai sidang ketiga terdakwa tampak santai melenggang keluar dari ruang sidang. 

Jaksa penuntut umum (JPU) David Pangaribuan saat dikonfirmasi tentang terdakwa yang tak ditahan mengatakan, ketiga terdakwa sudah melunasi uang pengganti. Selain itu terdakwa juga kooperatif dan ada riwayat penyakit dari salah seorang dari 3 terdakwa. 

"Dalam perkara ini ketiga terdakwa telah membayar uang pengganti. Mereka juga kooperatif dan salah seorang terdakwa ada riwayat penyakit,"bilang JPU David Pangaribuan.

Sebelumnya diketahui dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU menyebutkan, terdakwa Edison Munte dalam perkara ini berperan sebagai pelaksana teknis kegiatan dana. 

Dikatakan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini berawal pada, tahun 2011, Kabupaten. Dairi mendapatkan dana perluasan sawah/cetak sawah yang bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI sebesar Rp750.000.000.

"Untuk pelaksanaannya ditetapkan kelompok pelaksana program cetak sawah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Simungun Victor Sihombing  Nomor: 05/POKTAN/2011 tanggal 20 Juni 2011 tentang Penetapan Susunan Kepengurusan dan Keanggotaan Poktan Maradu Desa Simungun Kecamatan. Siempat Nempu Hilir dan dikuatkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten. Dairi Nomor: 520/185/PSP/V/2011 tentang Penetapan Kelompok Penerima Bantuan Sosial Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementrian Pertanian TA 2011," ucap JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Elliwarti.

Selain itu, pada 9 Mei 2011 Kepala Dinas Pertanian Dairi Ir Herlina Lumbantobing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menetapkan terdakwa Edison Munte sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan dan Staf Pengelola Dana Tugas Pembantuan untuk kelompok tani.

"Kelompok Tani Maradu lalu membuat Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) sebagai acuan dalam penggunaan dana kegiatan perluasan sawah/cetak sawah Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Dairi sebesar Rp750.000.000 yang ditandatangani oleh pengurus kelompok Tani Maradu, diketahui oleh Viktor Sihombing selaku Kepala Desa dan terdakwa Edison Munte selaku Staf Pengelola dan disetujui oleh Theresia M Panggabean selaku pejabat pembuat komitmen," jelas jaksa.

Dana itu rencananya akan digunakan untuk keperluan diantaranya pengadaan pupuk, pembelian benih padi,  pembersihan lapangan, pengadaan hand tracktor dan lainnya. Setelah dana dicairkan, kelompok tani lalu diminta untuk melaksanakan kegiatan cetak sawah tersebut. 

Namun nyatanya, dana yang sudah dicairkan beberapa tahapan tidak sepenuhnya digunakan untuk keperluan perluasan cetak sawah yang seharusnya dikelola kelompok tani Maradu.

Ditegaskannya, perbuatan, para terdakwa atas kegiatan perluasan sawah/cetak sawah di Desa Simungun Kecamatan. Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi telah menyimpang dari Perjanjian Kerjasama Nomor: 520/274/PSP/VI/2011 serta RUKK yang telah ditetapkan. 

Dalam dakwaannya JPU juga menyebutkan, terdakwa Edison Munte sebagai orang di luar anggota kelompok Tani Maradu bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dam

Ignatius Sinaga yang menerima dan menggunakan dana kelompok tani serta tidak menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah baru seluas 100 hektar.

Masih dalam dakwaan JPU, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan ketiga terdakwa kerugian keuangan  negara mencapai sebesar Rp567.978.000. 

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­," pungkasnya. (put)

Komentar Anda

Terkini