PH Anwar Tanuhadi : Putusan Hakim Prapid Cederai Norma Hukum dan Kesampingkan Bukti-bukti

Jumat, 02 April 2021 / 18.14

Tim Penasehat hukum saat berada di Ruang Kartika PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pasca putusan penolakan permohonan pra peradilan yang dibacakan Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan menuai pro dan kontra, soalnya menurut Penasehat Hukum (PH) Anwar Tanuhadi putusan hakim cederai norma - norma hukum dan kesampingkan bukti-bukti.

Tim Penasehat Hukum Pemohon Praperadilan (Prapid) Anwar Tanuhadi yang dimotori Dr. H. KRH Henry Yosodiningrat SH. MH, Jumat (2/4/2021) mengatakan, merasa sangat terkejut mendengar pertimbangan hukum yang diambil Hakim dalam menjatuhkan putusan prapid tersebut.

Menurutnya, soalnya adanya sorotan terhadap putusan Hakim Prapid tersebut. "Itu sudah pasti, soalnya kami selaku Tim Advokat dari Anwar Tanuhadi sudah menduga, karena Hakim Hendra Utama Sutardodo dalam pertimbangan hukum yang diucapkannya di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin telah 'menabrak' atau mengesampingkan bahkan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) RI dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI serta Peraturan Kapolri No.6 tahun 2019,"sebutnya.

"Awalnya, Anwar Tanuhadi (Pemohon Prapid-red) telah dilaporkan oleh seseorang yang tidak dikenal pemohon yaitu Joni Halimdengan Laporan Polisi No: LP/ 945/X/ 2019 Poltabes Medan/ Sek Medan Timur tanggal 03 Oktober 2019. Berdasarkan laporan tersebut, Termohon telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan No : SP. Sidik/564/X/2019 Reskrim tanggal 03 Oktober 2019. 

Sementara Termohon belum menemukan adanya tindak pidana. Kemudian Pemohon dijemput paksa oleh penyidik dari Polsek Medan Timur ( Termohon) pada tanggal 25 Januari 2021 pukul 22.30 Wib, penyidik Polsek Medan Timur telah menjemput Pemohon dari tempat tinggalnya di komplek Panorama Kav. 1 Lebak Bulus Jakarta Selatan secara paksa. Lalu Pemohon ditempatkan diruang Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

Esok harinya, pemohon dibawa secara paksa ke Medan menggunakan pesawat Batik Air. Sesampainya di Polsek Medan Timur, pemohon ditahan dan diperiksa oleh termohon. 

Dalam pemeriksaan tersebut Pemohon dipaksa untuk membayar uang sejumlah Rp,- 5.000.000.000 kepada orang yang tidak dikenalnya bernama Rudy. Apabila dibayar, Pemohon dapat dikeluarkan dari tahanan. Pembayaran tersebut merupakan syarat pemohon untuk dikeluarkan dari tahanan.

Maka dengan terpaksa pemohon melakukan pembayaran sejumlah Rp,- 2.500.000.000. ditransfer oleh anak Pemohon dari Jakarta melalui bank BCA no. 8370096008 an. Rudy. Selanjutnya memberikan 6 lembar cek mundur dengan total nilai Rp,- 2.500.000.000. Setelah memenuhi permintaan penyidik Polsek Medan Timur (Termohon). 

Kemudian pemohon dilepaskan dengan surat pengangguran penahanan No: SSPHAN17-D/1/2021/ Reskrim tanggal 28 Januari 2021. Namun sebenarnya menurut, Dr. H. KRH Henry Yosodiningrat SH. MH, Termohon menukar Berita Acara Pelepasan Tersangka dengan Surat Perintah Penangguhan Penahanan.

Selanjutnya Anwar Tanuhadi didampingi Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners membuat laporan terhadap peristiwa tersebut kepada Kabid Propam Polda Sumatera Utara yaitu Surat No. LFHY.Pid.006.02.2021 tanggal 10 Februari 2021 tersebut diatas untuk membuktikan bahwa atas tindakan Termohon, Pemohon melalui Kuasanya membuat Pengaduan
kepada BID PROPAM POLDA SUMUT.

Selanjutnya hasil proses yang dilakukan pihak Bid. Propam disebutkan atas tindakan Termohon, terjadi dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan Pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Yaitu berupa surat dari Kabid Propam an. Kapolda Sumatera Utara yang ditujukan 
kepada Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners  Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor : B/931/II/WAS.2.1/2021 terkait dugaan Penyidik Polsek Medan Timur melakukan Pelanggaran Disiplin/KEPP tanggal 19 Februari 2021.

Menurut Dr. H. KRH Henry Yosodiningrat SH.MH  bahwa putusan penolakan permohonan praperadilan terhadap Pemohon sungguh sangat terkesan "dipaksakan". 

Dr.H. KRH. Henry Yosodiningrat SH MH mendalilkan bahwa, mustahil dan tidak masuk akal Termohon melakukan rangkaian kegiatan pada hari yang sama yaitu sesuai isi didalam kesimpulan dari Tim Advokat Penasehat Hukum Anwar Tanuhadi.

Mengakhiri wawancara singkatnya melalui telepon , Henry sangat menyayangkan dalam pertimbangan hakim, yang sama sekali tidak mempertimbangkan alasan-alasan yuridis yang  dirinya kemukakan dalam kesimpulan. 

Sebelumnya, Tim Penasehat Hukum Pemohon Praperadilan (Prapid) Anwar Tanuhadi yang dimotori Dr. H. KRH Henry Yosodiningrat SH MH merasa sangat terkejut mendengar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Prapid, Selasa (30/3/2021)

Pasalnya, Hendra Utama Sutardodo SH dalam pertimbangan hukumnya yang diucapkan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan, telah 'menabrak' atau mengesampingkan bahkan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) RI dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI serta Peraturan Kapolri No.6 tahun 2019, yang dijadikan sebagai dasar hukum untuk menolak  permohonan praperadilan terkait dengan penyidikan tindak pidana yang mengatur tentang penetapan tersangka.

Hal ini dikatakan Dr. H. KRH Henry Yosodiningrat SH.MH di Pengadilan Negeri Medan usai persidangan.  Selain itu ketua tim PH Anwar Tanuhadi ini juga menilai putusan Prapid tersebut terkesan “dipaksakan”.

Dr.H. KRH. Henry Yosodiningrat SH MH mendalilkan bahwa, mustahil dan tidak masuk akal termohon melakukan rangkaian kegiatan pada hari yang sama. Yaitu:  Pada hari itu juga termohon menerima laporan polisi dari pelapor dan membuat bukti penerimaan berdasarkan 

“kronologis peristiwa” yang disampaikan oleh pelapor.

Pada hari itu juga termohon menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.

Pada hari itu juga termohon melakukan wawancara/klarifikasi terhadap pelapor dan membuat Berita Acara klarifikasi terhadap Pelapor. Pada hari itu juga Termohon mengirimkan Surat Panggilan / Undangan Klarifikasi terhadap 2 orang saksi yaitu Octoduti Saragi Rumahorbo dan Albert. 

Lanjut ketua tim PH Anwar Tanuhadi, Pada hari itu juga dua orang saksi yang dipanggil itu, datang memenuhi panggilan. Pada hari itu juga Termohon melakukan pemeriksaan wawancara dan dibuatkan Berita Acara Wawancara terhadap 2 orang Saksi yaitu Octoduti Saragi Rumahorbo dan Albert.

Pada hari itu juga termohon membuat Laporan Hasil Penyelidikan. Pada hari itu juga Termohon melakukan Gelar Perkara. Pada hari itu juga Termohon menerbitkan Berita Acara Hasil Gelar Perkara perihal naiknya status perkara ke penyidikan.

Menurut Dr.H.KRH. Henry Yosodiningrat SH MH betapa tidak masuk akalnya termohon dapat melakukan rangkaian kegiatan tersebut diatas pada hari yang sama. Selain itu Dr.H.KRH. Henry Yosodiningrat SH MH juga menyesalkan, hakim Prapid hanya mempertimbangkan berdasarkan kebenaran Formil saja tanpa mempertimbangkan kebenaran materil. (put)
Komentar Anda

Terkini