Polsek Helvetia Ringkus Pemilik Senpi dan Sabu di Jalan Ayahanda

Selasa, 20 April 2021 / 17.49

Polsek Medan Helvetia memaparkan penangkapan seorang pemilik senjata api dan narkoba jenis sabu.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Mapolsek Medan Helvetia berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial WASS (35)  atas kepemilikan senjata api (Senpi) merek Makarof, beserta 2 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Ayahanda, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (11/4/2021) pukul 16.30 wib.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang didapat Tekab Mapolsek Medan Helvetia, terkait kepemilikan senjata api serta Narkotika jenis Sabu – sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Panit Reskrim Polsek Helvetia Ipda Theo, bersama anggotanya dengan cepat melakukan pengembangan. Di lokasi petugas melakukan penyamaran untuk dapat meringkus pelaku (WASS) yang sudah meresahkan masyarakat.

“Terima kasih, berkat bantuan informasi dari masyarakat kami dapat mengungkap serta menangkap seorang laki – laki yang berinisial WASS (35) di Ayahanda Medan. Saat pelaku ditangkap dan dilakukan penggeledahan, Tekab Polsek Medan Helvetia menemukan senjata api merek Makarof dan 14 (empat belas) butir amunisi yang terdapat dipinggang pelaku. Dan setelah diinterogasi di TKP, pelaku tidak dapat menunjukan surat yang sah atas kepemilikan senjata api tersebut kepada anggota kami,” kata Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Zuhatta pada wartawan, Selasa (20/4/2021) pagi.

Usai menemukan Senpi, petugas kepolisian juga kembali menggledah seluruh badan pelaku da ditemukan narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya anggota kami melakukan penggeledahan lebih insentive kepada pelaku. Dan anggota kami kembali menemukan 2 (dua) bungkus plastik warna putih berisikan Narkotika jenis Sabu – sabu,” Kata Iptu Zuhatta.

Pelaku sendiri mengaku jika sabu tersebut diperoleh nya dari temanya yang berinisial P (DPO). 

“Barang bukti yang kami amankan dari pelaku berupa 2 (dua) ons Narkotika jenis sabu – sabu, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Vario BK 42O5 JPI dan 1 (satu) unit HP merek OPPO Type A53 serta Senjata Api merek Makarof dan Amunisi sebanyak 14 (empat belas) butir,”jelas Iptu Zuhatta seraya menambahkan, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Untuk mengetahui dari mana Senpi tersebut berasal.

“Kepada pelaku WASS, Kami kenakan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan pasal 1 ayat (1) Undang – undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman Hukuman paling lama 20 Tahun Penjara,"pungkasnya. (hotlan)

Komentar Anda

Terkini