PPKM Polsek Patumbak, 30 Warga Terjaring Tak Pakai Masker

Selasa, 20 April 2021 / 23.01

Personel Polsek Patumbak melaksanakan PPKM di pasar tradisional.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Polsek Patumbak kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dimasa pandemi Covid-19 saat ini. 

Kegiatan PPKM itu dilakukan di tiga lokasi yang dipimpin Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH, melalui Waka Polsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti, Selasa (20/4/2021) pagi. 

Adapun tiga lokasi kegiatan PPKM dilakukan di Pasar Tradisional Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas. 

Kemudian, di Pool Bus ALS di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, dan di Terminal Terpadu Amplas, Jalan KH Ahmad Rivai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

"Dalam kegiatan PPKM itu, kita mendapati 30 orang yang tidak mengenakan masker yang kemudian kita berikan masker," kata AKP Neneng.

Lanjut dikatakan Neneng, pihaknya juga memberi teguran kepada para pedagang dan pembeli yang ada di Pasar Tradisional Simpang Limun, agar selalu memakai masker, menggunakan hand sanitezer dan mejaga jarak pada saat berbelanja guna mencegah penyebaran dan berkembangnya virus Covid-19. 

Selanjutnya, di Pool Bus ALS, pihak Polsek Patumbak juga mengimbau kepada para penumpang yang sedang antri menunggu bus, agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak satu dengan yang lain.

"Di sini, petugas turut membagikan masker kepada para penumpang yang tidak menggunakan masker serta mengimbau kepada pemilik loket bus agar menyediakan alat pencuci tangan dan sabun di depan pintu loket guna mencegah penyebaran dan berkembangnya virus Covid-19," ujar Neneng.

Sementara itu, di Terminal Terpadu Amplas, juga mengimbau kepada para sopir dan masyarakat agar selalu memakai masker serta pemilik pangkalan angkot, agar menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitezer di dalam pangkalan angkutan kota guna mencegah penyebaran virus Covid-19. 

"Kita juga memberikan masker kepada  penumpang dan para sopir bus dan sopir angkot, guna mencegah penyebaran dan berkembangnya virus Covid-19 di Negara Indonesia pada umumnya dan khususnya di Kota Medan," ungkap Neneng. (put)

Komentar Anda

Terkini