Sebut Kinerja Polsek Sunggal Buruk, Boru Hutabarat Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 07 April 2021 / 04.51

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Agustina Boru Hutabarat (35) warga Jalan Pasar I Tapian Nauli, Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, terdakwa perkara pencemaran nama baik dengan melanggar pasal Undang-Undang (UU) Transaksi Informasi Elektronik (ITE), yang menyebut "Buruknya Kinerja Kepolisian Polsek Sunggal'', akhirnya divonis dengan hukuman 1 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Bambang Joko Winarno dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa dalam amar putusannya Selasa (6/4/2021)sore menyebutkan, terdakwa Agustina Hutabarat terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 316 KUHP.

"Menghukum terdakwa Agustina Hutabarat dengan hukuman selama 1 tahun penjara,"ucap Majelis Hakim Bambang Joko Winarno yang menghadirkan terdakwa secara Virtual dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Dit Tahti Polda Sumut.

"Selain hukuman penjara,terdakwa juga di kenakan hukuman denda sebesar Rp.3.000.000,- dengan ketentuan apa bila tidak dibanyarkan maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan," sebut Majelis Hakim Bambang Joko Winarno yang bersidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Menurut majelis hakim adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah membuat keresahan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap pejabat yang menjalankan tugasnya yang sah.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya serta sopan selama mengikuti persidangan,"sebut Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno.

"Putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum.(JPU) Irma Hasibuan yang meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp5000,000,-Subsidear 3 bulan kurungan," jelas Majelis Hakim.

Usai pembacaan putusan, baik terdakwa Agustina Boru Hutabarat melalui penasehat hukumnya, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim Bambang Joko Winarno.

Selanjutnya, Majelis Hakim menutup sidang. "Sidang ini telah selasai dan kita tutup,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, tindakan terdakwa Agustina boru Hutabarat mengarah ke kepada tindakan tidak menyenangkan, karena menuliskan kalimat di akun facebook Tina berupa kalimat “BURUKNYA KINERJA KEPOLISIAN POLSEK SUNGGAL MEDAN ..!"

Terdakwa mengakses akun facebook atas nama Tina milik terdakwa  dengan menggunakan email gustin46@rocketmail.com  dengan  menggunakan 1 buah handphone merk Oppo A5 2020 warna hitam yang terhubung dengan simcard 085261922410 milik terdakwa dengan password tristan2. 

Postingan yang terdakwa buat di akun facebook tersebut, terdakwa tujukan kepada Kompol Wira Pranata yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolsek Medan Sunggal, Ipda Jefri Simamora, Iptu Budiman Simanjuntak, Ipda Oloan Lubis, Brigadir Leo Chandra Manalu, Brigadi Mangampu Sihombing, Brigadir Mawan dan Brigadir Denis yang merupakan Anggota Kepolisian Medan Sunggal.

Sementara berdasarkan keterangan Ahli Bahasa Juliana, S.S, M.Si  bahwa kalimat-kalimat dalam akun facebook atas nama Tina ada mengandung pengertian atau unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pihak Kepolisian Resort Medan Sunggal.

"Tulisan di akun facebook atas Tina tersebut ada unsur mempermalukan. Khususnya Kompol Wira Pranata yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolsek Medan Sunggal, Ipda Jefri Simamora, Iptu Budiman Simanjuntak, Ipda Oloan Lubis, Brigadir Leo Chandra Manalu, Brigadi Mangampu Sihombing, Brigadir Mawan dan Brigadir Denis yang merupakan Anggota Kepolisian Medan Sunggal," bilang JPU.

Akibat postingan pada akun Facebook atas nama Tina itu, munculnya rasa malu dan terhinannya Kepolisian Sektor Medan Sunggal. Ditambah lagi, hilangnya rasa percaya masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, yaitu kepolisian, khususnya Kepolisian sektor Medan Sunggal. Terkhusus lagi terhadap personil-personil polisi yang namanya disebutkan yang salah satunya adalah saksi korban Leo Chandra Manalu.

Lanjut JPU, menurut Ahli Bahasa Juliana, S.S, M.Si kata JPU, Tercemarnya (menjadi buruknya) nama/wajah/martabat lembaga kepolisian, khususnya adalah Kepolisian sektor Medan Sunggal. Terkhusus lagi adalah personil-personil polisi yang namanya disebutkan yang salah satunya adalah saksi korban Leo Chandra Manalu.

"Sedangkan berdasarkan keterangan Ahli ITE  Denden Imadudin Soleh, S.H.,MH, CLA, apa yang dilakukan terdakwa melalui akun facebook atas Tina milik dapat dikatakan memenuhi unsur pidana sebagaimana pada Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 316 KUHP karena terdakwa menuliskan kalimat “BURUKNYA KINERJA KEPOLISIAN POLSEK SUNGGAL MEDAN ..!!,"kata JPU mengakhiri. (put)

Komentar Anda

Terkini