Sidang Perkara Anwar Tanuhadi, PH Minta Hakim Tolak Dakwaan JPU Obsilebel

Rabu, 07 April 2021 / 17.55

Pensehat hukum Anwar Tanuhadi menyampaikan eksepsi di persidangan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dr. H. KRH Yosodimingrat SH MH dalam materi  eksepsinya meminta majelis hakim yang diketuai oleh Murni SH agar menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum Candra Priono Naibaho SH dari Kejaksaan Negeri ( Kejari) Medan. Pasalnya dakwaan yang dibacakan JPU tersebut pada Selasa (6/4/2021) dihadapan majelis hakim disusun tidak secara jelas dan tidak cermat serta kabur (Obsilebel).

Materi eksepsi tersebut dibacakan Tim Penasehat hukum Anwar Tanuhadi yakni,  Dr.H. KRH Yosodiningrat SH.MH dan kawan- kawan secara bergantian pada  sidang lanjutan yang dilaksanakan diruang sidang cakra 9 Pengadilan Negeri ( PN) Medan, Rabu (7/4/2021). 

Selain itu dalam nota eksepsi setebal 28 halaman tersebut, Dr.H. KRH Yosodiningrat SH.MH memaparkan dari 22 peristiwa, hanya 8 peristiwa yang menyebutkan tempat terjadinya peristiwa, diantaranya empat peristiwa terjadi di Jakarta Selatan, dua peristiwa terjadi Medan, satu peristiwa terjadi di tanggerang dan satu peristiwa di suatu wilayah di Jakarta tanpa menyebut kawasan mana tempat itu terjadi dari lima wilayah hukum PN yang ada di DKI Jakarta.

Dr.H.KRH Yosodiningrat SH.MH juga menyoroti terkait pelaporan oleh Joni Halim selaku saksi korban sesuai dengan tanda bukti lapor Polsek Medan Timur, LP/945/X/2019/Restabes Medan/Sek Medan Timur tertanggal 03 Oktober 2019 yang dilaporkan adalah Dadang Sudirman karena telah melakukan penipuan senilai Rp4 milliar. 

Dikatakan Dr.H.KRH, bahwa secara jelas dalam hal ini bukan terdakwa yang dikatakan sebagai pelaku penipu atau penggelapan tersebut dijelaskan dalam Laporan polisi melainkan Dadang Sudirman.

Lanjut Dr.H.KRH Yosodiningrat, namun dalam dakwaan JPU menyebutkan Anwar Tanuhadi bersama Ir Diah Respatih K Widi (ditahan dalam perkara yang beda di Rutan Pondok Bambu Jakarta) dan Dadang Sudirman serta Budianto alias Budi (keduanya DPO Polsek Medan Timur).

Nah seharusnya pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Dadang dan kemudian Budi. Barulah melakukan pemeriksaan saksi kepada terdakwa. Namun nyatanya pada 25 Januari 2021 langsung menangkap terdakwa, sehingga perkara ini menjadi 'kabur'.

Sebab dimana pada dakwaan penuntut umum tidak menguraikan perbuatan terdakwa yang dikatakan sebagai perbuatan pidana, dimana pada Senin, 18 Februari 2019 sekitar pukul 10.00 Wib, disebut bahwa Octoduti Saragih Rumahorbo dan Albert menemui Joni Halim dirumahnya Jalan Flores, menyampaikan keinginan Dadang Sudirman untuk memimjam uang senilai Rp4 Milliar yang akan dibayar menjadi Rp6 Milliar dengan jaminan satu set SHGB No.2043, atas nama PT Cikarang Indah (tanda bukti hak) yang terletak di Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang, Bekasi Jabar. Mendengar penjelasan saksi korban Joni Halim menjadi tertarik atas penawaran yang diajukan oleh Dadang, kemudian Joni pun menyerahkan uang Octoduti Saragi Rumahorbo, papar Dr.H.KRH Yosodiningrat dalam eksepsinya dihadapan majelis hakim.

Kemudian pada 22 Februari 2019, di suatu kawasan di Jakarta Selatan, dimana Octoduti bertemu dengan Dadang dan Ir Diah serta Budi, kemudian uang itu diserahkan senilai Rp3 Milliar kepada Dadang dengan cara mentransfer pindah dana ke BCA, selanjutnya Dadang menyerahkan satu set SHGB No.2043, dan dilanjutkan dengan membuat PPJB No.3 pada 22 Februari 2019 antara Dadang dan Octoduti.

"Bila melihat uraian ini maka pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud,"ucap Ketua Tim Advokat Anwar Tanuhadi.

Sedangkan sisanya senilai Rp1 Milliar diserahkan oleh Octo secara tunai kepada Dadang pada 23 Februari 2019, dengan tanda bukti kwitansi yang saat itu Octo datang bersama Budi.

Dimana Budi menyakinkan Octo bahwa terdakwa bisa mencairkan dana dari Bank menggunakan sertifikat dalam waktu satu bulan paling sedikit mencapai Rp50 Milliar. Dimana terdakwa punya plafon ratusan milliar dimana Bank terdakwa merupakan Group dari Dadang Sudirman, Budianto alias Budi dan Ir Diah Respati K Widi.

"Jadi tidak jelas soal penyerahan tersebut yang tidak menyebutkan locus delicti, baik itu soal penyerahan uang maupun sertifikat SHGB tersebut,"ucap Dr.H.KRH Yosodiningrat.

Oleh karenanya pada tingkat penyidikan maupun penuntutan seharusnya bisa menilai keterangan Octoduti, maka untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil dalam perkara ini, harus diperiksa saksi-saksi yang semuanya beralamat di Jakarta untuk mengetahui legalitas dan mekanisme terdakwa sehingga memperoleh seluruh saham PT Cikarang Indah termasuk aset berupa bidang tanah dengan SHGB (yang dijadikan objek dalam dakwaan tindak pidana penadahan), diperolehnya secara sah menurut hukum sesuai prosedur sebagaimana diatur UU.40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
Diakhir eksepsinya, Tim PH Anwar Tanuhadi meminta agar majelis hakim menerima eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Chandra Priono Naibaho dan menolak atau batal demi hukum dakwaan JPU tersebut.

JPU dan PH Bersiteru

Sebelum majelis hakim yang diketuai Murni menunda persidangan, terlihat JPU dan PH Anwar Tanuhadi sempat adu 'mulut. Peristiwa ini berawal saat Dr.H.KRH Yosodiningrat SH.MH keberatan terhadap Jaksa yang mengatakan dakwaan telah lama diberikan. Hal itu dibantah Tim PH Anwar Tanuhadi, namun JPU berkeras dengan nada tinggi sudah memberikannya. Kemudian kedua belah pihak ditenangkan oleh hakim anggota Deny L Tobing. 

Lalu ketua majelis menanyakan kepada JPU perlu waktu berapa lama untuk menjawab eksepsi dari tim PH terdakwa, Candra ( JPU) meminta waktu sampai Senin, namun Tim PH terdakwa keberatan dengan waktu yang dikatakan JPU tersebut.

Dikatakan Dr.H.KRH Yosodiningrat SH MH kepada majelis, kami diberi waktu menjawab dakwaan hanya satu hari buk hakim yang mulia. 

Selanjutnya,.hakim ketua menanyakan kepada JPU untuk menyiapkan jawaban terhadap eksepsi tersebut hari Jumat. JPU tetap meminta waktu sampai hari Senin.

Ketika ditanyakan kembali pada JPU, berapa jaksa menangani perkara ini? Dijawab oleh Candra "berdua buk hakim bersama Rambo L Sinurat".

Akhirnya disepakati pembacaan jawaban atas eksepsi dari Tim Penasehat hukum dilaksanakan Senin tanggal 12 April 2021. Selain itu juga disepakati persidangan dilaksanakan dua kali seminggu. 

Kemudian setelah situasi kondusif, Ketua Majelis Hakim Murni, menunda sidang hingga senin mendatang dengan acara jawaban dari JPU atas eksepsi PH. (put)
Komentar Anda

Terkini