Simpan Sabu di Mess Pemko Tanjungbalai, 2 Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara

Kamis, 01 April 2021 / 12.48

suasana sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Jimmy Sitorus Pane (51) dan Chairuddin Panjaitan (31) terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 8 kg di Mess Pemko Tanjungbalai, Medan masing-masing dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara.

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara,"ujarnya dihadapan hakim ketua Ali.Tarigan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/3/2021) sore.

Dalam nota tuntutannya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang dibacakan oleh Evi Yanti mengatakan, selain hukuman, kedua terdakwa juga harus membayar denda Rp1 miliar, dan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

"Menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti kepada Majelis Hakim Ali Tarigan.

Sebelum palu diketuk, setelah mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

Berikutnya Majelis Hakimpun mendunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi. "Sidang kita tunda hingga pekan depa dengan agenda pledoi,"sebut Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya diketahui dari dakwaan JPU Chandra Naibaho, mengatakan pada 25 Septemberp 2020 lalu, terdakwa Jimmy disuruh oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengambil 2 kaleng roti besar, yang diletakkan di Jalan Mesjid Tanjung Balai.

Kemudian terdakwa Jimmy pergi bersama dengan terdakwa Chairuddin Panjaitan mengambil kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat sabu, yang seluruhnya seberat 10 kg tersebut.

Lalu kedua terdakwa pergi membawa 2 buah kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh cina yang berisikan narkotika jenis sabu, yang seluruhnya seberat 10 kg tersebut ke Kota Medan.

Pada 26 September 2020, kedua terdakwa menginap di kamar yang ada di Mess Pemko Tanjungbalai, Jalan Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan, tepatnya di Kamar No 205.

Kedua terdakwa pun menyimpan sabu 10 kg itu, di dalam lemari kamar. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, keduanya pergi mengantarkan 2 kg sabu, kepada seseorang yang disebut Ijal (DPO) ke Jalan SM Raja Medan. Akhirnya kedua terdakwa di tangkap personil Satreskrim Narkoba Polrestabes Medan. (put) 

Komentar Anda

Terkini