Sosper No 3 Tahun 2017, Dhiyaul Hayati Minta Masyarakat Berperan Cegah Perdagangan Orang

Minggu, 25 April 2021 / 19.57

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati menggelar Sosper No 3 Tahun 2017 di Jalan Karya Jaya, Medan Johor, Minggu (25/4/2021).

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Masyarakat diminta turut berperan dan peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama keluarga untuk mencegah terjadinya perdagangan orang yang belakangan ini rawan terjadi di Kota Medan.

Hal ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd pada kegiatan sosialisasi perda No 3 Tahun 2017 tentang pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Minggu (25/4/2021). Acara sosialisasi dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda, beberapa kepala lingkungan dan masyarakat.

“Apalagi seseorang sering menawarkan pekerjaan di luar daerah maupun di luar negeri. Pada kesempatan itu sering terjadi perdagangan orang. Ada juga yang bekerja tapi haknya tak diberikan, malah disiksa. Tak dibolehkan beribadah dan tak diberi gaji, ini juga termasuk korban perdagangan orang, ” sebut Dhiyaul Hayati.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, untuk menyikapi hal tersebut masyarakat diminta tetap waspada dan bila ada mengetahui gelagat mencurigakan diharapkan segera melapor kepada pemerintah atau petugas keamanan, maupun kepala lingkungan setempat.

"Kasus perdagangan orang banyak terjadi di Kota Medan karena merupakan kota besar. Dengan berpura-pura menawari pekerjaan, tapi ternyata dipekerjakan di lokasi prostitusi. Seperti yang pernah terjadi di Langkat, remaja putri 17 tahun ditawari bekerja di Malaysia. Ternyata disana, dipekerjakan menjadi pelayan seks. Dalam hal ini, saya meminta bapak dan ibu memperhatikan anak-anak kita yang memiliki gadget, apa saja konten yang mereka lihat. Beri pengarahan dan masukan, agar anak-anak kita tidak menjadi korban perdagangan orang,"ujar Sekretaris Komisi II DPRD Medan ini.

Karena itu, Dhiyaul berharap kepada masyarakat, jika menemukan hal-hal aneh di lingkungannya, segera melaporkan kepada kepala lingkungan. "Masyarakat jangan tak peduli, karena bisa jadi terjadi perdagangan orang di lingkungan kita. Ada dari warga dari propinsi lain datang ke Medan hendak dipekerjakan di Malaysia. Tapi nyatanya malah dijadikan pembantu atau pun ditempatkan bekerja di tempat yang tidak layak. Hal-hal seperti inilah yang perlu kita cegah agar jangan mudah terpancing dengan iming-iming pekerjaan yang menjanjikan gaji besar. Pelaku perdagangan orang akan dipidana sesuai hukum yang berlaku," kata legislator asal dapil lima yang meliputi Kecamatan Medan Selayang, Sunggal, Polonia, Tuntungan, Maimun dan Medan Johor ini.

Disebutkan, Perda No 3 tahun 2017 merupakan payung hukum bagi Pemko Medan untuk melindungi warganya, khususnya anak-anak dan perempuan dari praktik perdagangan orang. Dalam amanah UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perda Kota Medan No. 3 tahun 2017 mewajibkan pemerintah daerah membuat kebijakan program, kegiatan dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan penanganan masalah perdagangan orang.

Selain itu, Pemerintah daerah juga mengatur upaya pencegahan, pembinaan, pengawasan, hak dan kewajiban masyarakat serta sanksi administratif hingga ketentuan pidana.

Seperti pada pasal 21 mengatur setiap orang dengan korporasi yang melakukan dan turut melakukan, membantu melakukan, mencoba melakukan dan/atau mempermudah terhadinya perdagangan orang dikenakan sanksi pidana yang mengacu kepada UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Diketahui, Perda yang disahkan tanggal 27 Januari 2017 itu terdiri dari 16 BAB dan 22 Pasal. Perda ini berlaku sejak tanggal diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan. 

Sebelumnya, acara dibuka dengan pembacaan alquran yang dibacakan Ustad Surya Bakti Harahap, lalu dilanjutkan dengan doa.

Pada kesempatan itu, Aisyah Harahap, salah seorang kepala lingkungan yang hadir menyatakan apreasiasi atas digelarnya sosper di kawasan mereka. "Semoga apa yang disampaikan bu dewan memberikan pencerahan bagi kita semua,"katanya singkat.

Kegiatan sosper yang digelar Dhiyaul Hayati menerapkan protokol kesehatan. Dihadiri 300 peserta dan dibagi dalam 3 kegiatan dengan dihadiri masing-masing 100 orang untuk mencegah terjadinya kerumunan. Berlangsung selama 2 hari, Sabtu (24/4/2021) sosper No 3 tahun 2017  digelar di Jalan Kenanga Raya No. 51  (Lapangan Bulu Tangkis DPW PKS Sumut) Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang. Lalu di hari yang sama dilanjutkan, di Jalan Bunga Pancur 9, Kelurahan Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan. Kemudian, Minggu (25/4/2021), di Jalan Karya Jaya (sekretariat DPC PKS Medan Johor), Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. (mar)


Komentar Anda

Terkini