Suami Protes Hakim, Sopir Truk Tewaskan Istrinya Hanya Diganjar 4 Tahun Penjara

Jumat, 09 April 2021 / 09.48

Sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sugandi (36), supir truk tronton terdakwa perkara  menabrak Fitri Juliani SH hingga meninggal dunia hanya dihukum 4 tahun penjara. Korban diketahui merupakan istri dari  Syahrizal Munthe, aktivis yang juga Penghubung Komisi Yudisial di Sumut.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Maratua Sagala dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/4/2021).

Majelis hakim menyebutkan terdakwa terbukti bersalah mengemudikan kendaraan mobil truk tronton yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam  Pasal 310 ayat (4) UULAJ No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menghukum terdakwa selama 4 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," sebut Maratua.

Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Vernando Agus Hakim yang meminta terdakwa dihukum 4,5 tahun penjara. Atas putusan itu, JPU dan terdkwa menyatakan pikir-pikir.

Dihubungi terpisah, Syahrizal Munthe mengapresiasi putusan hakim yang menghukum penabrak istrinya 4 tahun penjara.

Namun dia sangat menyayangkan hakim mengembalikan truk tronton yang menabrak sang istri kepada pemiliknya.

"Padahal belum ada perdamaian antara saya keluarga korban dengan pemilik truk tronton yang menabrak istri saya. Jadi kenapa harus dikembalikan?," ucapnya saat dihubungi via seluler.

Menanggapi ini, Kasi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata mengatakan  dalam UULAJ No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak diatur perampasan barang bukti.

"Memang seperti itu aturan dalam pasal itu bang," terangnya. 
Dalam dakwaan JPU Vernando Agus Hakim, S.H,  kasus kecelakaan lalu lintas ini bermula saat terdakwa yang bekerja sebagai supir mobil Truk Tronton BK.9986-BJ pada saat itu berkendara melintas di Jl.A.H.Nasution dari arah STM menuju arah Asrama Haji dari arah Timur ke arah Barat.

Setelah melewati Under pass, ada sebuah sepeda motor No.Pol.BK.4287-AEH yang dikendarai oleh korban Fitri Juliani, SH dengan mendahului terdakwa dari sebelah kiri kemudian melaju di depan terdakwa.

Sepeda motor No.Pol.BK.4287-AEH oleh korban Fitri Juliani, SH tersebut melaju dengan pelan, dan pada saat itu terdakwa berusaha melakukan pengereman namun tiba-tiba rem blong  sehingga mobil Truk Tronton BK.9986-BJ tidak berhenti lalu bamper depan bersentuhan dengan bagian belakang sepeda motor No.Pol.BK.4287-AEH korban Fitri Juliani, SH.

"Sehingga sepeda motor korban Fitri Juliani, SH terjatuh ke aspal jalan, dan sepeda motor korban Fitri Juliani, SH terseret sedangkan pengemudinya terlindas ban depan sebelah kiri dan mobil Truk Tronton BK.9986-BJ berhenti setelah 15 meter,"beber Vernando.

Pada saat  itu terdakwa berusaha untuk menghindari terjadinya sentuhan namun ketika terdakwa menginjak rem tiba-tiba rem blong sehingga mobil terus melaju dan bersentuhan dengan bagian belakang sepeda motor No.Pol.BK.4287-AEH yang berada di depan terdakwa tersebut sehingga sepeda motor terjatuh ke aspal berikut dengan pengemudinya terseret serta terlindas ban depan sebelah kanan mobil Truk Tronton BK.9986-BJ masih melaju sehingga sepeda motor berikut dengan pengemudinya tersebut terseret dibawah kolong mobil Truk Tronton tersebut.

"Kemudian sehingga warga berdatangan dan datang petugas kepolisian dan mengeluarkan badan korban Fitri Juliani, SH sepeda motor No.Pol.BK.4287-AEH tersebut, dimana pada saat itu posisinya korban Fitri Juliani, SH sudah meninggal dunia, kemudian korban Fitri Juliani, SH dibawa ke rumah Sakit Mitra Sejati Medan selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Deli Tua guna proses selanjutnya," pungkas JPU. (put)
Komentar Anda

Terkini